PanturaPress.com, PATI — Sidang keempat praperadilan yang diajukan H. Utomo di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pati kembali bergulir dengan agenda pembacaan duplik dari pihak termohon, yakni Polresta Pati. Tim kuasa hukum H. Utomo menilai rangkaian persidangan tersebut menjadi ruang penting untuk menguji dasar hukum penetapan tersangka sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai proses peradilan pidana. Senin, 12/10/2026.
Usai persidangan, Izzudin Arsalan, S.H., M.H., selaku kuasa hukum H. Utomo dari Kantor Hukum Fatkhur Rahman, S.H., S.Ag., M.H., menyampaikan bahwa praperadilan merupakan hak hukum warga negara untuk menguji tindakan aparat penegak hukum melalui mekanisme pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Izzudin, perkara praperadilan tersebut mempertemukan H. Utomo sebagai pemohon dengan Polresta Pati sebagai termohon. Melalui proses persidangan, pihaknya berharap dasar dan prosedur penetapan tersangka terhadap kliennya dapat diperiksa secara objektif berdasarkan argumentasi hukum serta bukti yang diajukan para pihak.
“Praperadilan merupakan hak konstitusional setiap warga negara Indonesia. Dalam perkara ini, klien kami, H. Utomo, bertindak sebagai pemohon, sedangkan pihak kepolisian menjadi termohon. Kami berharap seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana,” ujar Izzudin seusai sidang.
Izzudin juga menyoroti pelaksanaan persidangan sejak sidang pertama hingga sidang keempat. Menurut dia, seluruh persidangan yang telah dijalaninya bersama tim kuasa hukum dimulai pada pukul 09.00 WIB.
Ia menilai ketepatan waktu tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan proses peradilan yang tertib. Selain itu, keterbukaan persidangan dinilai memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengikuti jalannya perkara dan memahami argumentasi hukum yang disampaikan masing-masing pihak.
Bagi tim kuasa hukum, persidangan praperadilan bukan semata-mata menjadi forum untuk memperjuangkan kepentingan klien. Proses tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan pemahaman publik mengenai hak-hak warga negara ketika berhadapan dengan proses penyidikan.
Menurut Izzudin, masyarakat yang mengikuti jalannya persidangan dapat menilai argumentasi yang disampaikan pemohon maupun termohon berdasarkan fakta persidangan, tanpa harus terburu-buru menarik kesimpulan sebelum hakim menjatuhkan putusan.
“Kami merasa senang karena melalui praperadilan ini masyarakat bisa mendapatkan edukasi hukum. Publik dapat menyaksikan jalannya persidangan dan menilai secara objektif materi-materi yang kami sampaikan dalam permohonan,” katanya.
Lebih lanjut, Izzudin menjelaskan bahwa salah satu hal penting dalam praperadilan yang diajukan pihaknya adalah menguji keabsahan tindakan hukum yang menjadi objek permohonan, khususnya terkait penetapan tersangka terhadap H. Utomo.
Ia menyebut proses persidangan memberikan kesempatan kepada pihaknya untuk mengetahui dan menguji materi yang digunakan penyidik dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Bagi tim kuasa hukum, pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting untuk menilai apakah tindakan penyidik telah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
Meski demikian, penilaian akhir mengenai sah atau tidaknya tindakan yang dipersoalkan tetap menjadi kewenangan hakim praperadilan setelah mempertimbangkan permohonan, jawaban, replik, duplik, serta alat bukti dan argumentasi hukum yang diajukan para pihak.
Izzudin menyatakan optimistis terhadap proses yang sedang berlangsung. Ia berharap majelis hakim dapat memeriksa perkara secara cermat dan memberikan putusan berdasarkan hukum serta fakta yang terungkap di persidangan.
“Kami berharap proses ini berakhir dengan hasil yang baik bagi klien kami. Yang terpenting, seluruh materi yang dipersoalkan dapat diperiksa secara objektif dan diputus berdasarkan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum H. Utomo, Karyono, S.H., menyampaikan apresiasi kepada awak media yang mengikuti perkembangan perkara tersebut.
Dalam keterangannya, Karyono kembali menegaskan keberatan tim kuasa hukum terhadap penetapan tersangka yang mereka nilai tidak memiliki dasar yang sesuai dengan ketentuan hukum. Namun, penilaian tersebut merupakan posisi hukum pemohon yang masih harus diuji melalui proses persidangan.
Karyono juga menyinggung persoalan dugaan tuduhan suap terhadap unsur di lingkungan pengadilan yang menurut keterangannya mencapai Rp1 miliar. Ia mempersoalkan tuduhan tersebut apabila disampaikan tanpa disertai bukti yang memadai.
Menurut Karyono, setiap tuduhan mengenai pelanggaran hukum harus didasarkan pada fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Tuduhan yang menyangkut integritas lembaga peradilan, kata dia, perlu disampaikan melalui mekanisme yang tepat agar tidak menimbulkan penilaian sepihak di tengah masyarakat.
Ia juga mendorong agar dugaan pelanggaran yang benar-benar memiliki dasar dan bukti ditindaklanjuti melalui jalur hukum atau mekanisme pengawasan yang berwenang.
Meski demikian, mengenai tuduhan suap yang disinggung Karyono, belum terdapat keterangan terverifikasi dalam bahan yang disampaikan mengenai identitas pihak yang dituduh, bukti yang mendasarinya, maupun tanggapan dari pihak terkait. Karena itu, tuduhan tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti.
Karyono menekankan bahwa advokat memiliki tanggung jawab untuk memperjuangkan hak hukum klien sekaligus menghormati proses peradilan. Ia mengajak seluruh pihak menjaga kewibawaan pengadilan dan menghindari pernyataan yang berpotensi merugikan pihak lain apabila tidak didukung bukti.
Menurutnya, penghormatan terhadap lembaga peradilan harus berjalan beriringan dengan keterbukaan terhadap kritik yang disampaikan secara bertanggung jawab dan melalui mekanisme yang sah.
Dalam perkara H. Utomo, tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat menilai seluruh argumentasi yang diajukan secara independen. Mereka juga meminta agar proses hukum terhadap kliennya diperiksa dengan mengedepankan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak warga negara.
Di sisi lain, pihak Polresta Pati sebagai termohon memiliki kesempatan menyampaikan argumentasi dan mempertahankan tindakan penyidik melalui mekanisme persidangan. Seluruh perbedaan pandangan hukum tersebut selanjutnya akan dinilai oleh majelis hakim berdasarkan berkas perkara dan fakta yang terungkap.
Sidang keempat dengan agenda duplik ini menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan praperadilan H. Utomo. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada tahapan persidangan dan pertimbangan majelis hakim sebelum mengambil keputusan atas permohonan yang diajukan.
Pada akhirnya, perkara ini tidak hanya menjadi perhatian bagi pemohon dan termohon, tetapi juga menjadi pengingat bahwa setiap tindakan penegakan hukum harus dapat diuji melalui prosedur yang berlaku. Prinsip praduga tak bersalah, penghormatan terhadap hak warga negara, serta independensi hakim tetap menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. (Aris)
