Praperadilan H. Utomo Ditolak Hakim PN Pati, Kuasa Hukum Siapkan Strategi Pembelaan di Sidang Pokok Perkara .ignielParagraphAds {text-align:center; margin:15px 0px;} -->

Praperadilan H. Utomo Ditolak Hakim PN Pati, Kuasa Hukum Siapkan Strategi Pembelaan di Sidang Pokok Perkara

16 Oktober 2026


PanturaPress.com
, PATI – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan H. Utomo dalam perkara Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN Pti. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan di PN Pati, Jumat (16/10/2026).


Meski permohonan praperadilan tidak dikabulkan, tim kuasa hukum H. Utomo menyatakan tetap akan melanjutkan perjuangan hukum melalui proses persidangan pokok perkara. Mereka menilai terdapat sejumlah catatan penting dalam pertimbangan putusan yang akan menjadi bahan untuk menyusun strategi pembelaan berikutnya.


Izzudin Arsalan, S.H., M.H., salah satu kuasa hukum H. Utomo dari Kantor Hukum Fatkhur Rahman, S.H., S.Ag., M.H. dan Rekan, menyampaikan bahwa proses praperadilan tersebut memberikan pengalaman sekaligus edukasi hukum kepada masyarakat mengenai mekanisme beracara di tengah penerapan ketentuan hukum acara pidana yang baru.


“Teman-teman semua dan seluruh masyarakat Indonesia yang telah memperhatikan sidang praperadilan kali ini, ini suatu kebanggaan bagi kami selaku kuasa hukum pemohon karena telah memberikan edukasi kepada masyarakat tentang tata cara beracara pada perkara peradilan di era KUHAP baru,” ujar Izzudin seusai sidang putusan.


Ia mengakui, hasil putusan belum sesuai dengan harapan tim kuasa hukum. Namun, menurutnya, terdapat sejumlah hal yang masih relevan untuk didalami lebih lanjut dalam proses pemeriksaan perkara pokok.


Izzudin menjelaskan, salah satu hal yang menjadi perhatian tim kuasa hukum adalah persoalan legal standing atau kedudukan hukum serta proses perolehan barang bukti yang digunakan dalam perkara yang menjerat H. Utomo.


Menurutnya, persoalan tersebut akan menjadi bagian dari materi pembelaan yang dipersiapkan untuk menghadapi pemeriksaan perkara pokok. Tim kuasa hukum berencana mendalami aspek-aspek yang berkaitan dengan barang bukti, termasuk bagaimana barang bukti tersebut diperoleh dan prosedur hukum yang mendasarinya.


“Kami menemukan beberapa catatan yang akan menjadi bahan pada materi pokok perkara. Salah satunya terkait legal standing, yang nantinya akan kami dalami dalam proses pembuktian. Begitu juga dengan proses perolehan barang bukti, yang akan menjadi perhatian kami dalam persidangan pokok perkara,” ungkapnya.


Ia menegaskan, catatan tersebut akan digunakan untuk menyusun argumentasi pembelaan dengan mengacu pada dokumen persidangan serta fakta-fakta yang nantinya terungkap dalam proses pembuktian.


Selain persoalan kedudukan hukum dan barang bukti, tim kuasa hukum juga menyoroti pertimbangan majelis hakim dalam putusan praperadilan tersebut.


Izzudin menilai, pertimbangan hakim lebih menitikberatkan pada aspek barang bukti, sementara menurut pembacaan tim kuasa hukum, tata cara atau prosedur perolehan barang bukti belum menjadi fokus pertimbangan sebagaimana yang mereka persoalkan.


“Dalam pertimbangannya tadi, pada intinya majelis hakim lebih mempertimbangkan aspek-aspek terkait barang bukti, tetapi tidak mempertimbangkan tata cara perolehan barang bukti tersebut,” katanya.


Catatan tersebut, lanjut dia, akan menjadi salah satu bahan evaluasi bagi tim kuasa hukum dalam mempersiapkan pembelaan pada sidang pokok perkara.


Bagi pihak pemohon, pemeriksaan dalam perkara pokok nantinya menjadi kesempatan untuk menguji fakta-fakta yang berkaitan dengan barang bukti serta mengajukan argumentasi hukum berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Meski demikian, penilaian mengenai keabsahan barang bukti dan prosedur perolehannya tetap harus didasarkan pada fakta persidangan serta pertimbangan hukum majelis hakim dalam perkara pokok.


Izzudin menyatakan, tim kuasa hukum telah memperoleh sejumlah bahan untuk menyusun strategi pembelaan. Bahan tersebut, menurutnya, berasal dari jawaban pihak termohon, duplik termohon, serta pertimbangan dalam putusan praperadilan yang baru dibacakan.


Dengan berbekal dokumen-dokumen tersebut, tim kuasa hukum mengaku telah memiliki gambaran mengenai persoalan yang akan menjadi fokus dalam pembelaan H. Utomo.


“Langkah selanjutnya menurut kami sudah terang dan jelas. Materi-materi pembelaan telah kami dapatkan dari jawaban termohon, duplik termohon, dan putusan tadi. Kami sudah mengetahui poin-poin mana yang akan kami dalami dan persoalkan saat memasuki sidang pokok perkara,” tegasnya.


Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa tim kuasa hukum akan memusatkan perhatian pada pengujian aspek-aspek hukum dan pembuktian yang dinilai penting untuk membela kepentingan kliennya.


Namun, rencana pembelaan tersebut tetap harus dijalankan melalui mekanisme persidangan yang berlaku, dengan memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan argumentasi dan menghadirkan bukti sesuai ketentuan hukum acara.


Pada kesempatan itu, Izzudin juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah mengikuti dan memberikan dukungan selama proses persidangan praperadilan di PN Pati.


Ia mengapresiasi kehadiran masyarakat yang dinilainya turut memberikan perhatian terhadap jalannya proses hukum yang dihadapi H. Utomo.


“Untuk teman-teman semua, kami mengucapkan terima kasih atas dukungan seluruh masyarakat yang hadir di Pengadilan Negeri Pati tanpa terkecuali,” tuturnya.


Menurut tim kuasa hukum, perhatian publik terhadap perkara tersebut juga menjadi bagian dari edukasi mengenai proses peradilan, khususnya dalam memahami perbedaan antara pemeriksaan praperadilan dan pemeriksaan perkara pokok.


Praperadilan memiliki ruang lingkup pemeriksaan tersendiri sesuai ketentuan hukum acara pidana, sedangkan pembuktian mengenai pokok perkara dilakukan melalui tahapan persidangan yang relevan.


Dengan ditolaknya seluruh permohonan praperadilan, upaya hukum yang telah ditempuh tersebut belum menghasilkan putusan sebagaimana diharapkan pemohon. Meski demikian, tim kuasa hukum H. Utomo menegaskan akan menggunakan catatan dari proses praperadilan sebagai bahan untuk mempersiapkan pembelaan selanjutnya.


Perkembangan perkara pokok nantinya akan menjadi tahapan penting untuk melihat bagaimana fakta, alat bukti, dan argumentasi hukum dari masing-masing pihak diperiksa serta dinilai oleh majelis hakim. (Aris)