Dugaan Tipikor Dana Hibah LBH Cakra Shima Jepara Masuk Polres, Kerugian Rp200 Juta .ignielParagraphAds {text-align:center; margin:15px 0px;} -->

Dugaan Tipikor Dana Hibah LBH Cakra Shima Jepara Masuk Polres, Kerugian Rp200 Juta

27 September 2026


PanturaPress.com
, JEPARA — Peribahasa Jawa “kriwikan dadi grojogan” menggambarkan persoalan kecil yang dibiarkan hingga berkembang menjadi masalah besar. Ungkapan itu kini menjadi sorotan dalam kasus dugaan penyimpangan pengajuan dan pengelolaan dana hibah organisasi masyarakat (ormas)/lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah.


Kasus tersebut berkaitan dengan pengajuan dana hibah oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cakra Shima Indonesia (YLBH-CSI) Jepara. Perkara ini sebelumnya diadukan ke aparat penegak hukum dan telah ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.


Dalam perkembangan terbaru, penanganan aduan tersebut disebut telah dilimpahkan ke Polres Jepara untuk ditindaklanjuti.


Informasi tersebut disampaikan Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Menggugat (LBH-IM) Jawa Tengah, Drajat Ari Wibowo, bersama Ahmad Gunawan melalui kuasa hukum mereka, Tarto Widodo, S.E., S.H., M.H., Sabtu (26/9/2026).


Menurut Drajat, perkara tersebut bermula dari laporan atau aduan masyarakat yang disampaikan Ahmad Gunawan selaku Dewan Pembina LBH-IM melalui Surat Aduan Masyarakat Nomor 023/MK/YLBH-IM/IX/2025 tertanggal 27 September 2025.


Aduan itu berkaitan dengan dugaan pemalsuan data organisasi serta dugaan penyimpangan dalam proses pengajuan dana hibah yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Tengah untuk tahun anggaran 2024–2025.


Drajat mengatakan, aduan tersebut kemudian ditindaklanjuti Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, khususnya Subdit III Tipidkor, dengan melakukan pengumpulan bahan keterangan dan dokumen atau pulbaket.


Hal tersebut, kata dia, tercantum dalam surat Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah Nomor B/1466/IX/RES.3.3./2026/Ditreskrimsus tertanggal 23 September 2026 yang ditandatangani Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto.


“Berdasarkan pulbaket, telah ditemukan adanya dugaan penyimpangan berupa tidak adanya legalitas pengurus LBH Cakra Shima Indonesia Jepara yang menerima dana hibah dari Pemprov Jateng tahun anggaran 2024 dan ketidakbenaran LPJ atau laporan pertanggungjawaban dana hibah,” kata Drajat.


Namun, temuan tersebut masih merupakan bagian dari proses penanganan perkara. Status pidana dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terkait tetap bergantung pada hasil penyidikan serta proses hukum selanjutnya.


Drajat selanjutnya menyebut adanya pemeriksaan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Tengah sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).


Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan yang disebutkan Drajat, terdapat kesimpulan mengenai kerugian keuangan daerah dalam pengelolaan dana hibah tahun anggaran 2024 yang diterima LBH Cakra Shima Indonesia Jepara.


“Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Provinsi Jateng, disimpulkan terdapat kerugian keuangan negara Provinsi Jateng atas pengelolaan dana hibah tahun anggaran 2024 LBH Cakra Shima Indonesia sebesar Rp 200 juta,” ujar Drajat.


Drajat mengatakan, hasil penanganan dan pemeriksaan tersebut kemudian menjadi bagian dari proses pelimpahan perkara kepada Polres Jepara.


“Kami selaku pihak pengadu mengapresiasi kinerja penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng yang telah bekerja keras mengumpulkan semua keterangan dari berbagai pihak dan telah melimpahkan perkara ini ke Polres Jepara,” katanya.


“Selanjutnya kami menunggu hasil pelimpahan oleh penyidik Polres Jepara dalam kasus Tipidkor yang telah merugikan keuangan negara,” sambungnya.


Drajat juga menyampaikan apresiasi terhadap Inspektorat Provinsi Jawa Tengah atas pemeriksaan yang disebut menghasilkan temuan kerugian sebesar Rp200 juta.


Selain persoalan penggunaan dana hibah dan laporan pertanggungjawaban, pihak pengadu juga menyoroti struktur kepengurusan YLBH-CSI Jepara.


Menurut Ahmad Gunawan, YLBH-CSI Jepara telah disahkan berdasarkan Keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0001066.AH.01.04 Tahun 2022 tertanggal 13 Januari 2022. Yayasan tersebut didirikan melalui akta Notaris M. Zamuji Nomor 02 tanggal 7 Januari 2022.


YLBH-CSI disebut sebelumnya beralamat di Perumahan Potroyudan Hill, Kelurahan Potroyudan, Jepara, sebelum kemudian tercatat beralamat di Desa Pekalongan, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara.


Ahmad juga menyebut adanya persoalan terkait perubahan struktur kepengurusan yayasan.


Menurut informasi yang disampaikan pihak pengadu, kepengurusan YLBH-CSI periode 2022–2027 mencantumkan Hendhi Hidayat sebagai ketua dan SH sebagai sekretaris. Namun, kemudian disebut terjadi proses pergantian ketua yang oleh pihak pengadu dipersoalkan secara administratif dan perdata.


Pihak pengadu menilai proses perubahan tersebut perlu diperiksa karena diduga tidak sesuai dengan mekanisme dalam AD/ART yayasan.


Di sisi lain, pihak pengadu juga menyebut bahwa berdasarkan informasi yang sebelumnya dihimpun dari Bakesbangpol Jepara, saat proposal dana hibah diajukan, pihak yang disebut menjabat sebagai ketua YLBH-CSI Jepara adalah SH.


Perbedaan informasi mengenai struktur kepengurusan inilah yang menjadi salah satu bagian yang dipersoalkan dalam aduan tersebut.


Kasus ini kini memasuki tahap tindak lanjut setelah perkara disebut dilimpahkan dari Ditreskrimsus Polda Jateng kepada Polres Jepara.


Perpol Nomor 2 Tahun 2024 memang mengatur mekanisme pengelolaan pengaduan masyarakat di lingkungan Polri, termasuk pemberitahuan perkembangan penanganan pengaduan melalui SP3D. Regulasi tersebut berlaku sejak 15 Januari 2024.


Sementara itu, pengelolaan keuangan daerah, termasuk ketentuan mengenai hibah yang bersumber dari APBD, saat ini mengacu antara lain pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Regulasi tersebut menggantikan sejumlah aturan sebelumnya, termasuk Permendagri Nomor 123 Tahun 2018.


Dalam konteks dugaan tindak pidana korupsi, ketentuan pemberantasan korupsi antara lain diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Status dan penerapan pasal terhadap suatu perkara tentu harus ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian dalam proses hukum.


Untuk aspek organisasi kemasyarakatan, UU Nomor 17 Tahun 2013 telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 16 Tahun 2017 yang berstatus berlaku.


Hingga berita ini disusun, substansi tudingan yang disampaikan pihak pengadu tersebut masih menjadi bagian dari proses penanganan perkara. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan pihak YLBH-CSI Jepara atau pihak tertentu bersalah melakukan tindak pidana korupsi.


Karena itu, langkah penyidik Polres Jepara dalam menindaklanjuti hasil pelimpahan perkara menjadi tahapan yang akan menentukan perkembangan kasus tersebut.


Pihak YLBH-CSI Jepara maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam aduan tersebut juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan atas tudingan yang disampaikan. (Aris)