Warga Badegan Tolak PAMSIMAS, Pembangunan Akhirnya Dibatalkan .ignielParagraphAds {text-align:center; margin:15px 0px;} -->

Warga Badegan Tolak PAMSIMAS, Pembangunan Akhirnya Dibatalkan

24 Agustus 2026


PanturaPress.com, PATI – Rencana pembangunan Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) di Desa Badegan, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, akhirnya tidak dilanjutkan setelah mendapat penolakan dari warga.


Penolakan itu disampaikan warga dalam audiensi di Kantor Kecamatan Margorejo. Sekitar 11 perwakilan warga hadir untuk menyampaikan keberatan mereka kepada pemerintah kecamatan dan pihak terkait.


Warga menilai pembangunan PAMSIMAS tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat. Salah satu alasannya, sebagian besar warga disebut telah memiliki sumur dan masih mendapatkan pasokan air yang dinilai mencukupi.


Audiensi tersebut diterima Camat Margorejo Arief Fadillah. Dalam pertemuan itu turut hadir Kapolsek Margorejo AKP Dwi Kris, Danramil Margorejo, Kepala Desa Badegan Antonius, serta tenaga ahli aspirator Arif.


Arief meminta warga menyampaikan aspirasi secara tertib agar persoalan dapat dibahas dan diselesaikan melalui komunikasi.


"Kami persilakan masyarakat menyampaikan aspirasinya dengan tertib. Harapannya tidak terjadi kegaduhan," ujar Arief.


Warga pertanyakan manfaat PAMSIMAS

Perwakilan warga, Sukur, mengatakan penolakan muncul karena masyarakat menilai PAMSIMAS belum menjadi kebutuhan mendesak di Desa Badegan.


Menurut dia, sekitar 90 persen warga telah memiliki sumur yang selama ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.


"90 persen warga sudah memiliki sumur. Jadi kami merasa PAMSIMAS ini tidak ada manfaatnya bagi masyarakat," kata Sukur.


Selain itu, warga mengaku khawatir pembangunan PAMSIMAS justru berdampak terhadap ketersediaan air di desa.


Masyarakat khawatir pengambilan air untuk kebutuhan program tersebut dapat mengurangi debit sumber air yang selama ini dinilai masih mencukupi.


Keberatan warga juga berkaitan dengan sosialisasi. Mereka mengaku belum mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai rencana pembangunan PAMSIMAS, termasuk dari tingkat RT dan RW.


Warga sebut air masih melimpah

Keberatan serupa disampaikan Siswanto, warga RT 02 Desa Badegan.


Ia mempertanyakan urgensi pembangunan PAMSIMAS apabila masyarakat tidak sedang mengalami kesulitan mendapatkan air.


"Kalau warga kekurangan air, PAMSIMAS mungkin memang dibutuhkan. Tetapi sumber air di Desa Badegan masih cukup melimpah. Karena itu kami mempertanyakan manfaat program ini," ujar Siswanto.


Atas persoalan tersebut, sejumlah unsur masyarakat, mulai dari tokoh pemuda, tokoh masyarakat hingga tokoh agama, disebut sepakat menyampaikan penolakan.


Warga juga berencana membuat petisi sebagai bentuk sikap bersama terhadap rencana pembangunan PAMSIMAS.


Pemerintah desa sebut ada kesalahpahaman

Kepala Desa Badegan Antonius yang hadir dalam audiensi mengatakan persoalan tersebut kemungkinan dipicu oleh kesalahpahaman, khususnya mengenai proses sosialisasi.


Menurut Antonius, rencana pembangunan PAMSIMAS sebenarnya masih berada dalam tahap perencanaan dan belum menjadi keputusan final ketika penolakan warga muncul.


"Ini mungkin karena kesalahpahaman, mungkin karena sosialisasi. Kemarin masih rencana, belum keputusan," kata Antonius.


Ia menjelaskan bahwa sebelumnya telah dilakukan sosialisasi awal mengenai rencana pembangunan. Namun, setelah muncul penolakan dari masyarakat, pemerintah desa mengambil keputusan untuk tidak melanjutkan program tersebut.


Antonius juga mengatakan telah berkoordinasi dengan pihak pendamping dan aspirator mengenai pembatalan pembangunan PAMSIMAS.


"Saya sudah koordinasi dengan pendamping, dari aspirator dan provinsi juga sudah saya batalkan," ujarnya.


Program disebut sudah memiliki SK

Dalam audiensi tersebut, tenaga ahli aspirator, Arif, menjelaskan bahwa program PAMSIMAS pada dasarnya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan air minum dan sanitasi.


Namun, apabila masyarakat di lokasi yang ditentukan memang tidak membutuhkan atau menolak program tersebut, menurut dia, program dapat dipertimbangkan untuk dialihkan ke wilayah lain yang lebih membutuhkan.


"Tujuan program adalah untuk menyejahterakan masyarakat. Kalau memang program itu ditolak, seharusnya dialihkan ke tempat lain," ujar Arif.


Ia mengatakan penolakan masyarakat perlu dituangkan secara resmi melalui berita acara beserta alasan penolakannya.


Hal tersebut dinilai penting karena program PAMSIMAS untuk Desa Badegan disebut telah memiliki surat keputusan (SK).


Polisi kawal penyampaian aspirasi

Kapolsek Margorejo AKP Dwi Kris mengatakan kepolisian hadir untuk memastikan proses penyampaian aspirasi berlangsung aman dan tertib.


Menurut dia, masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan keberatan, sementara polisi bertugas menjaga agar proses tersebut tidak berkembang menjadi gangguan keamanan.


"Polisi sifatnya mengawal masyarakat untuk menyampaikan aspirasi supaya berjalan lancar dan tertib. Dengan begitu aspirasi masyarakat bisa diterima dengan baik dan tidak terjadi gejolak maupun kegaduhan," kata Dwi Kris.


Pembangunan PAMSIMAS tidak dilanjutkan

Setelah dilakukan audiensi, warga dan pihak terkait akhirnya mencapai kesepakatan.


Penolakan masyarakat dituangkan dalam berita acara. Berdasarkan hasil kesepakatan tersebut, pembangunan PAMSIMAS di Desa Badegan tidak dilanjutkan.


Keputusan itu sekaligus mengakhiri polemik yang muncul setelah masyarakat mempersoalkan rencana pembangunan program penyediaan air tersebut.


Warga berharap setiap program pembangunan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat terlebih dahulu disosialisasikan secara terbuka. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami manfaat, dampak, serta kesesuaian program dengan kondisi di lapangan.


Bagi warga Badegan, penolakan tersebut bukan semata-mata terhadap program PAMSIMAS, melainkan karena mereka menilai kebutuhan air bersih di desa masih dapat dipenuhi melalui sumber air yang telah tersedia. (Aris)