PanturaPress.com, PATI – Ormas Aksi Pati Bangkit (APB) mendatangi Polresta Pati, Jumat (7/8/2026), untuk menyampaikan surat keberatan sekaligus penolakan terhadap penggunaan sound horeq dalam berbagai kegiatan di wilayah Kabupaten Pati.
Kedatangan APB tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap upaya jajaran kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). APB menyatakan masyarakat tetap dapat memeriahkan Hari Jadi Kabupaten Pati ke-703 dan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 dengan berbagai kegiatan positif, namun tidak perlu menggunakan sound horeq yang dinilai berpotensi menimbulkan gangguan di tengah masyarakat.
Surat keberatan tersebut diterima oleh Kanit Bidang Ekonomi Polresta Pati, Ipda Purnomo. Dalam kesempatan itu, APB menyampaikan aspirasi terkait rencana penggunaan sound horeq dalam kegiatan yang dijadwalkan berlangsung pada 13 Agustus 2026.
Ketua Aksi Pati Bangkit, Sutirto, mengatakan kedatangan pihaknya ke Polresta Pati selain untuk bersilaturahmi juga menyampaikan aspirasi masyarakat mengenai dampak penggunaan sound horeq.
“Alhamdulillah, hari ini, Jumat, 7 Agustus 2026, kami dari Ormas Aksi Pati Bangkit bersilaturahmi ke Polresta Pati. Kedatangan kami juga untuk menyampaikan surat keberatan terkait rencana penggunaan sound horeq pada 13 Agustus 2026,” ujar Sutirto usai menyerahkan surat.
Menurutnya, APB tidak bermaksud menghalangi masyarakat untuk menggelar kegiatan dalam rangka memperingati Hari Jadi Pati maupun HUT Kemerdekaan RI. Namun, pihaknya berharap seluruh kegiatan dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kenyamanan, keamanan, dan kepentingan masyarakat luas.
“Kami mendukung masyarakat untuk meramaikan Hari Jadi Pati ke-703 dan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 dengan meriah. Tetapi kami berharap kemeriahan tersebut tidak harus menggunakan sound horeq,” tegasnya.
Sutirto menyebut penggunaan sound horeq dengan volume suara yang sangat tinggi berpotensi menimbulkan sejumlah persoalan. Salah satunya adalah kerumunan massa yang terpusat di satu lokasi sehingga dapat mengganggu aktivitas dan ketertiban masyarakat sekitar.
“Yang pertama, karena suara yang sangat keras itu membuat masyarakat berkumpul di satu titik sehingga bisa mengganggu ketertiban. Kemudian juga bisa merugikan masyarakat, misalnya kerusakan pada plafon, kaca, dan bagian bangunan lainnya,” jelasnya.
Selain berpotensi menyebabkan kerusakan bangunan, Sutirto juga menyoroti dampak suara keras terhadap masyarakat, khususnya warga yang rumahnya berada dekat dengan lokasi kegiatan.
Menurut dia, suara dengan intensitas tinggi dapat menimbulkan ketidaknyamanan, terutama bagi kelompok masyarakat tertentu seperti orang lanjut usia maupun warga yang memiliki kondisi kesehatan tertentu.
“Bahkan bagi orang tua atau masyarakat yang berada dalam radius dekat dengan lokasi, suara yang sangat keras bisa membuat jantung berdebar dan akhirnya kesehatan mereka dapat terganggu,” katanya.
Atas sejumlah pertimbangan tersebut, APB meminta agar kegiatan yang menggunakan sound horeq tidak mendapatkan izin. Pihaknya juga menyatakan mendukung jajaran Polresta Pati dalam mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga kondusivitas wilayah.
“Kami mendukung Polresta Pati untuk menjaga ketertiban masyarakat. Harapan kami, Polresta Pati tidak menerbitkan izin penggunaan sound horeq,” ujar Sutirto.
Sementara itu, Kanit Bidang Ekonomi Polresta Pati, Ipda Purnomo, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat yang disampaikan oleh Aksi Pati Bangkit.
Ipda Purnomo juga menyampaikan bahwa hingga Jumat (7/8/2026), belum terdapat pengajuan izin penggunaan sound horeq kepada Polresta Pati.
“Sampai saat ini belum ada pengajuan izin sound horeq di Polresta Pati,” kata Ipda Purnomo.
Ia mengapresiasi kedatangan Aksi Pati Bangkit yang menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pihak kepolisian. Menurutnya, penyampaian aspirasi melalui mekanisme yang baik merupakan bagian dari upaya bersama dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami sangat berterima kasih atas kedatangan teman-teman Ormas Aksi Pati Bangkit yang tujuannya mendukung Polresta Pati dalam menjaga kamtibmas,” ujarnya.
Ipda Purnomo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Pati. Ia menekankan pentingnya masyarakat mematuhi ketentuan hukum dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan.
“Mari kita sebagai masyarakat yang taat hukum untuk bersama-sama menjaga kamtibmas di wilayah kita,” katanya.
APB menegaskan bahwa penolakan terhadap penggunaan sound horeq bukan berarti menolak kegiatan hiburan maupun perayaan masyarakat. Sebaliknya, APB mendukung berbagai kegiatan positif untuk menyemarakkan Hari Jadi Pati ke-703 dan HUT Kemerdekaan RI ke-81, dengan catatan pelaksanaannya tetap memperhatikan ketertiban, kenyamanan, keamanan, serta kepentingan masyarakat di sekitarnya.
Dengan adanya penyampaian surat tersebut, APB berharap pihak kepolisian dapat mempertimbangkan aspirasi masyarakat dalam setiap proses perizinan kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap lingkungan dan ketertiban umum.
