Pledoi Suwarti-Novi: Usaha Nyata Terungkap, Tuduhan Penipuan Dinilai Tak Terbukti .ignielParagraphAds {text-align:center; margin:15px 0px;} -->

Pledoi Suwarti-Novi: Usaha Nyata Terungkap, Tuduhan Penipuan Dinilai Tak Terbukti

27 Agustus 2026


PanturaPress.com
Pati – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dengan nomor register 71/Pid.B/2026/PN Pati kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Kamis (27/8/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari kuasa hukum terdakwa, Suwarti dan Novi.


Dalam pledoinya, tim kuasa hukum menilai unsur-unsur tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terpenuhi. Mereka meminta majelis hakim membebaskan kedua terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan yang diajukan.


Kuasa hukum Suwarti dan Novi, Fajar Syafudin Syah, SH, dari Kantor Hukum Izzudin Arsalan, SH, MH, mengatakan pembelaan pihaknya menitikberatkan pada dua hal utama, yakni terkait unsur melawan hukum dan dugaan penggunaan rangkaian kebohongan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP Nasional atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.


“Dalam nota pembelaan kami, unsur ‘barang siapa’ memang terpenuhi karena para terdakwa merupakan subjek hukum dalam perkara ini. Namun, unsur dengan maksud melawan hukum dan unsur penggunaan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan menurut kami tidak terbukti berdasarkan fakta persidangan,” kata Fajar usai sidang.


Fajar menjelaskan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi di persidangan, terdakwa Suwarti diketahui memiliki usaha katering untuk pekerja bongkar muat kapal di wilayah Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Juwana.


Usaha tersebut, kata dia, telah berjalan sejak tahun 2022 dan masih aktif hingga perkara ini bergulir ke pengadilan.


Sementara itu, terdakwa Novi disebut memiliki usaha kios kecil di depan rumah yang menjual makanan dan minuman. Selain itu, Novi juga aktif memasarkan produk makanan, minuman, hingga pakaian secara daring melalui platform media sosial seperti Facebook dan WhatsApp.


“Fakta persidangan menunjukkan para terdakwa memiliki usaha yang nyata, bukan usaha fiktif seperti yang didalilkan dalam dakwaan,” ujarnya.


Menurut Fajar, anggapan bahwa para terdakwa tidak memiliki pekerjaan tetap atau hanya sebagai ibu rumah tangga didasarkan pada keterangan salah satu saksi yang disebut tidak mengetahui secara pasti identitas maupun sumber informasi yang diperoleh.


“Karena itu, keterangan tersebut lebih bersifat asumsi dan tidak dapat dijadikan dasar yang kuat untuk menyimpulkan bahwa usaha para terdakwa adalah fiktif,” tambahnya.


Dalam pembelaannya, kuasa hukum juga menyoroti adanya fakta persidangan yang menunjukkan para terdakwa pernah melakukan pembayaran dan pelunasan utang kepada almarhum Edi Suyanto.


Beberapa saksi, kata Fajar, menyatakan pernah melihat langsung terdakwa melakukan pembayaran cicilan pada tahun 2022. Bahkan, terdapat saksi yang menyebut Suwarti pernah melunasi utang kepada almarhum pada September 2022.


“Adanya pembayaran dan pelunasan itu menunjukkan itikad baik dari para terdakwa. Karena itu, perkara ini lebih tepat dipandang sebagai persoalan perdata atau wanprestasi, bukan tindak pidana penipuan,” tegasnya.


Tim kuasa hukum juga menyinggung kebiasaan almarhum Edi Suyanto yang disebut tidak memberikan tanda bukti pembayaran atau catatan tertulis kepada para peminjam setiap kali terjadi pelunasan atau angsuran.


Menurut mereka, kondisi tersebut kemudian menimbulkan perbedaan persepsi antara para peminjam dengan ahli waris terkait status pelunasan utang.


Atas dasar itu, kuasa hukum meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan menyatakan Suwarti serta Novi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU.


“Kami memohon agar para terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan maupun tuntutan yang diajukan,” ujar Fajar.


Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan atau replik dari Jaksa Penuntut Umum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (Aris)