PanturaPress.com, PATI — Slamet Warsito kembali memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polresta Pati untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada kepolisian. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi sejumlah keterangan dan dokumen yang dinilai masih diperlukan dalam proses penyelidikan.
Slamet Warsito datang didampingi kuasa hukumnya, Gianto Katimin, SH, MH. Pemeriksaan berlangsung sekitar empat jam dan penyidik mengajukan 27 pertanyaan kepada pelapor.
Usai menjalani pemeriksaan, Slamet Warsito mengatakan dirinya hadir untuk memenuhi panggilan penyidik sekaligus memberikan keterangan tambahan atas laporan yang sebelumnya telah dibuat.
"Alhamdulillah, kami memenuhi panggilan dari Polresta Pati untuk melengkapi laporan kami yang kemarin. Ada beberapa hal yang masih dirasa kurang, sehingga hari ini kami memberikan keterangan tambahan," ujar Slamet usai pemeriksaan.
Sementara itu, Gianto Katimin menjelaskan pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan lanjutan setelah sebelumnya kliennya telah dimintai keterangan terkait laporan tersebut.
Menurut Gianto, pemeriksaan dilakukan untuk memperjelas sejumlah hal yang dilaporkan dan memastikan laporan tersebut memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
"Hari ini kami mendampingi klien saya untuk memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik. Sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan dan hari ini merupakan pemeriksaan yang kedua," kata Gianto.
Ia menyebut ada sebanyak 27 pertanyaan yang disampaikan penyidik kepada Slamet Warsito. Menurutnya, seluruh pertanyaan tersebut telah dijawab oleh kliennya, meski masih terdapat beberapa hal yang diminta penyidik untuk dilengkapi.
"Ada 27 pertanyaan yang disampaikan kepada klien saya dan Alhamdulillah semuanya terjawab. Hanya ada beberapa hal yang belum bisa kami penuhi saat ini dan akan kami susulkan sesuai permintaan penyidik," ujarnya.
Saksi Bakal Dipanggil
Gianto mengatakan penyidik juga akan menindaklanjuti keterangan yang telah diberikan dengan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi.
Saksi tersebut, kata dia, antara lain pihak yang sebelumnya pernah dikoordinasikan dengan dinas yang berkaitan dengan permukiman serta sejumlah warga dan perangkat desa di sekitar lokasi objek yang menjadi pokok laporan.
"Informasi dari penyidik, nantinya akan dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang sebelumnya kami ajukan. Pertama ada saksi yang pernah kami koordinasikan dengan dinas permukiman untuk mewakili pemerintah, kemudian saksi-saksi di sekitar lokasi, termasuk perangkat desa setempat," jelas Gianto.
Ia berharap keterangan para saksi nantinya dapat memberikan gambaran secara utuh mengenai status lahan maupun fasilitas umum yang dipersoalkan dalam laporan tersebut.
Persoalkan Penguasaan Fasilitas Umum
Selain melengkapi laporan sebelumnya, Gianto mengatakan pihaknya juga menyoroti persoalan penguasaan sejumlah lahan yang menurutnya masih memiliki keterkaitan dengan hak kliennya.
Ia menyebut terdapat lahan lain di luar objek yang telah dilelang dan dieksekusi yang menurut pihaknya masih merupakan hak milik kliennya. Salah satu yang dipersoalkan adalah fasilitas umum di kawasan tersebut.
Menurut Gianto, persoalan tersebut menjadi penting karena fasilitas umum yang dimaksud berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan proses pembangunan di lokasi.
"Yang menjadi poin adalah adanya penguasaan fasilitas umum yang sekarang menjadi terganggu dalam rangka menyelesaikan pembangunan. Karena selain objek yang dilelang dan dieksekusi, ada lahan lain yang menurut kami masih milik klien saya, termasuk fasilitas umum," katanya.
Gianto menuturkan, menurut pihaknya, sebelum fasilitas tersebut diserahkan kepada pemerintah daerah, statusnya masih berkaitan dengan hak pihak pengembang atau pemilik sebelumnya.
Ia juga mendalilkan adanya tindakan penguasaan terhadap lokasi dengan cara mengunci atau menggembok akses sehingga pihak tertentu tidak dapat masuk ke kawasan tersebut.
"Menurut kami, sebelum diserahkan kepada pemerintah daerah, fasilitas itu masih menjadi hak pihak pengembang. Namun kemudian dikuasai oleh pemenang lelang sehingga akses ke lokasi menjadi terganggu," ungkapnya.
Klaim Ada Dugaan Pelanggaran UU Perumahan
Gianto menambahkan, pihaknya menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan sengketa perdata, tetapi juga akan dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana apabila ditemukan unsur pidana dalam prosesnya.
Ia menyebut pihaknya mendasarkan laporan tersebut antara lain pada ketentuan terkait hak tanggungan serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
"Ini sudah kami laporkan dan tetap akan kami tindak lanjuti karena menurut kami ada aspek pidananya," ujarnya.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih merupakan keterangan dari pihak pelapor dan kuasa hukumnya. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana serta siapa pihak yang bertanggung jawab masih menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.
Gianto mengatakan pihaknya akan segera melengkapi sejumlah data dan dokumen yang diminta penyidik. Setelah itu, proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi diharapkan dapat dilakukan untuk memperjelas perkara.
"Kami akan segera melengkapi apa yang diminta penyidik. Setelah itu kami menunggu proses selanjutnya, termasuk pemeriksaan saksi-saksi," pungkasnya. (Aris)
