PanturaPress.com, PATI – Persoalan terkait fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di kawasan Perumahan Graha Mina Sutra, Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, kembali mencuat. Pengembang perumahan, Slamet Warsito dari PT Griya Kusuma Mukti, mendatangi Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Pati untuk melakukan koordinasi terkait sejumlah fasilitas perumahan yang disebut ikut masuk dalam objek lelang oleh Bank BPR MAA.
Kedatangan Slamet Warsito didampingi kuasa hukumnya, Sugianto. Mereka meminta pemerintah daerah memberikan kejelasan mengenai status lahan yang menjadi fasilitas umum dan fasilitas sosial di kawasan perumahan tersebut, terutama terkait dengan proses lelang dan penguasaan sejumlah bidang lahan setelah pelaksanaan lelang.
Slamet Warsito menegaskan bahwa persoalan tersebut menurutnya belum selesai secara hukum. Ia menyebut masih terdapat proses hukum yang berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut Slamet, persoalan tersebut berkaitan dengan proses hukum sebelumnya mengenai sertifikat dan pencatatan hak tanggungan. Ia menyatakan bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pati yang menjadi dasar argumentasinya, terdapat kewajiban untuk melakukan pencatatan kembali atau memperbarui administrasi pertanahan terhadap hak-hak yang sebelumnya digunakan dalam proses penjualan di bawah tangan.
“Bagi saya, permasalahan ini secara hukum secara keseluruhan belum selesai. Ini masih berjalan prosesnya di PTUN dan belum ada keputusan,” ujar Slamet.
Ia juga mempertanyakan proses yang kemudian menjadikan sejumlah aset di kawasan perumahan tersebut sebagai objek lelang.
Menurutnya, fasilitas yang sejak awal tercantum dalam perizinan pembangunan perumahan tidak semestinya diperlakukan sebagai aset yang dapat dialihkan atau dilelang secara bebas.
Slamet menyebut sejumlah fasilitas seperti tempat ibadah dan kolam renang telah masuk dalam dokumen perizinan pembangunan perumahan yang dimilikinya.
“Tempat-tempat itu sudah masuk dalam izin perumahan yang saya serahkan. Harusnya diketahui bahwa tempat-tempat tersebut tidak boleh dijual ataupun dilelang,” katanya.
Ia menambahkan, proses hukum mengenai kepemilikan maupun penguasaan aset tersebut masih panjang. Karena itu, ia meminta semua pihak tidak mengambil kesimpulan bahwa pelaksanaan lelang otomatis menyelesaikan seluruh persoalan hukum terkait kawasan tersebut.
Menurut Slamet, dirinya masih menganggap sejumlah fasilitas di kawasan perumahan tersebut berada dalam penguasaan dan tanggung jawab PT Griya Kusuma Mukti sebagai pengembang, sepanjang belum terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap yang menyatakan sebaliknya.
“Kalau dikatakan sekarang sudah dikuasai karena lelang, menurut saya belum benar. Secara hukum masih dalam proses dan masih panjang ceritanya,” tegasnya.
Kuasa Hukum: Lelang Tidak Otomatis Menyelesaikan Seluruh Persoalan
Kuasa hukum Slamet Warsito, Gianto Katimin, SH, MH, menambahkan bahwa pelaksanaan lelang dan eksekusi tidak serta-merta membuat seluruh persoalan hukum terhadap suatu aset menjadi selesai.
Menurutnya, terdapat konstruksi hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang harus diperhatikan, terutama apabila objek yang dilelang berkaitan dengan fasilitas umum dan fasilitas sosial dalam kawasan perumahan.
“Mesti dianggap bahwa setelah terjadi lelang dan telah terjadi eksekusi, semuanya sudah selesai. Tetapi konstruksi hukum tidak demikian. Ada ketentuan lain yang harus diperhatikan,” kata Gianto.
Ia menjelaskan, kedatangannya bersama klien ke Disperkim Kabupaten Pati salah satunya untuk meminta petunjuk dan penjelasan pemerintah daerah mengenai objek mana yang secara hukum dapat dilelang dan objek mana yang seharusnya tidak masuk dalam proses lelang.
“Kami meminta petunjuk kepada Dinas Permukiman Kabupaten Pati selaku wakil pemerintah untuk mendudukkan mana yang sebenarnya boleh dilelang, mana yang tidak boleh dilelang, serta mana yang menjadi objek untuk pemenang lelang dan mana yang bukan,” jelasnya.
Sugianto juga menyoroti adanya penguasaan terhadap kawasan yang menurutnya masih berkaitan dengan fasilitas perumahan.
Ia mengatakan, persoalan menjadi semakin kompleks apabila aset yang berada dalam kawasan perumahan kemudian dikuasai oleh pihak yang bukan merupakan pengembang atau badan usaha yang berkaitan dengan pembangunan perumahan.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu didudukkan secara jelas melalui koordinasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
“Kami akan terus berkoordinasi agar Dinas Permukiman dapat mendudukkan permasalahan yang dialami klien kami secara jelas,” ujarnya.
Disperkim Pati Pastikan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial Menjadi Perhatian
Sementara itu, Kabid Perumahan Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Pati, Ahmad Qosim, membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan dari PT Griya Kusuma Mukti terkait persoalan fasilitas perumahan di kawasan Graha Mina Sutra.
Ahmad menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki perhatian terhadap keberadaan fasilitas umum dan fasilitas sosial dalam kawasan perumahan karena berkaitan dengan tata kelola pembangunan perumahan serta kepentingan masyarakat yang menjadi konsumen.
“Hari ini kami menerima laporan dari PT Griya Kusuma Mukti terkait Perumahan Graha Mina Sutra dan perizinan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Pati. Dari laporan tersebut terdapat fasum yang disebut ikut dilelang,” terang Ahmad.
Menurut Ahmad, Disperkim Kabupaten Pati sebelumnya telah melakukan pemantauan di lokasi sebanyak tiga kali.
Ia mengatakan, pemantauan tersebut dilakukan setelah pihaknya memperoleh informasi mengenai persoalan yang berkembang di kawasan Perumahan Graha Mina Sutra.
“Kami sudah melakukan pemantauan di lokasi sebanyak tiga kali,” ungkapnya.
Dari hasil pemantauan, kata Ahmad, terdapat sejumlah hal yang menjadi perhatian pemerintah daerah.
Pertama, kawasan tersebut merupakan kawasan yang diperuntukkan bagi pembangunan perumahan. Dengan demikian, pengelolaan dan pemanfaatan lahannya tidak dapat dilepaskan dari ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perumahan dan kawasan permukiman.
“Kawasan yang ada di sana merupakan peruntukan untuk perumahan. Kondisi di lapangan terikat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011,” jelasnya.
Konsumen Ruko Dinilai Membeli Secara Sah
Selain persoalan fasum dan fasos, Disperkim Pati juga menemukan adanya konsumen yang telah membeli ruko di kawasan tersebut.
Ahmad mengatakan, berdasarkan penelusuran pihaknya, transaksi pembelian ruko tersebut dilakukan pada 2017, ketika pengembang telah mengantongi sejumlah perizinan pembangunan.
“Setelah kami teliti dan telaah, konsumen membeli ruko tersebut secara sah dan tidak melanggar aturan karena pembeliannya dilakukan pada tahun 2017, ketika pengembang sudah mengantongi izin seperti site plan, IMB dan perizinan lainnya,” jelas Ahmad.
Karena itu, menurutnya, keberadaan konsumen yang telah membeli dan menempati bangunan berdasarkan proses pembelian yang dilakukan pada saat perizinan pembangunan telah dimiliki pengembang juga harus mendapatkan perhatian.
Ia menegaskan bahwa persoalan hukum antara pihak-pihak yang bersengketa tidak semestinya serta-merta menghilangkan hak konsumen yang telah membeli properti secara sah.
Disperkim Soroti Penguasaan Lahan Secara Keseluruhan
Ahmad juga mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan adanya lokasi yang ditutup dan dikuasai secara keseluruhan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena di dalam kawasan perumahan terdapat sejumlah lahan yang diperuntukkan sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial.
“Di sana kami jumpai ada lokasi yang ditutup secara keseluruhan. Artinya ada penguasaan keseluruhan lahan. Tentunya fasum dan fasos yang direncanakan di sana juga ikut dikuasai,” katanya.
Ahmad menegaskan, berdasarkan data yang dimiliki Disperkim, perizinan pembangunan perumahan di kawasan tersebut belum pernah dibatalkan, baik atas permohonan pengembang maupun berdasarkan putusan hukum yang telah diterima oleh pemerintah daerah.
Karena itu, keberadaan fasum dan fasos dalam kawasan tersebut masih menjadi bagian yang harus diperhatikan dalam konteks perizinan pembangunan perumahan.
“Perlu digarisbawahi, fasum dan fasos tersebut masih berada dalam pengawasan pengembang karena berdasarkan data yang ada, perizinan perumahan di lokasi tersebut belum pernah dibatalkan,” jelasnya.
Warga dan Konsumen Tidak Boleh Dirugikan
Disperkim juga menyoroti adanya informasi bahwa sejumlah orang yang menempati ruko di kawasan tersebut sempat diminta meninggalkan lokasi.
Menurut Ahmad, apabila konsumen memang telah membeli ruko secara sah, persoalan tersebut harus ditangani secara hati-hati agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
“Kalau orang yang menempati ruko itu membeli secara sah, tentunya tidak bisa serta-merta disuruh pergi. Kalau dikatakan karena pemenang lelang, persoalan lelangnya juga harus dilihat secara keseluruhan,” ujarnya.
Ahmad menambahkan, apabila lelang tersebut mencakup keseluruhan kawasan, maka harus dilihat pula mengenai status badan hukum dan objek yang sebenarnya menjadi bagian dari proses lelang.
Disperkim Gandeng Kejaksaan
Untuk memastikan persoalan tersebut tidak menimbulkan kesalahan dalam penanganan, Disperkim Kabupaten Pati kemudian melakukan koordinasi dengan Kejaksaan.
Ahmad menyebut pihaknya telah menggunakan mekanisme surat kuasa khusus kepada Kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara untuk membantu pemerintah daerah melihat persoalan tersebut dari aspek hukum.
“Kami berinisiatif untuk mengumpulkan dan meminta bantuan melalui surat kuasa khusus kepada Kejaksaan,” katanya.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk merunut secara lebih jelas objek apa saja yang masuk dalam proses lelang, termasuk apabila terdapat fasilitas umum dan fasilitas sosial yang disebut ikut dijual.
Menurut Ahmad, hasil koordinasi dengan Kejaksaan kemudian dituangkan dalam nota dinas untuk ditindaklanjuti oleh bagian terkait.
“Dari hasil rapat di Kejaksaan, akhirnya dibuat nota dinas. Kemungkinan yang akan memproses atau menindaklanjuti adalah bagian Intelijen dan bagian Tindak Pidana Khusus,” jelasnya.
Fasum dan Fasos Tidak Boleh Dialihfungsikan
Ahmad menegaskan bahwa fasilitas umum dan fasilitas sosial dalam kawasan perumahan memiliki fungsi tertentu yang tidak dapat dialihkan begitu saja.
Menurutnya, meskipun fasilitas tersebut belum diserahterimakan kepada Pemerintah Kabupaten Pati, peruntukannya tetap harus mengacu pada ketentuan perizinan pembangunan perumahan dan peraturan perundang-undangan.
“Fasum dan fasos yang ada di sana tidak boleh dialihfungsikan, apalagi sampai dijual. Fasum dan fasos tersebut tidak boleh berubah peruntukannya,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dalam kondisi saat ini, karena fasilitas tersebut belum diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Pati, penguasaan secara administratif masih berkaitan dengan pengembang yang memiliki perizinan pembangunan perumahan.
Namun demikian, penguasaan tersebut bukan berarti memberikan kebebasan untuk mengubah fungsi fasilitas yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan dan perizinan.
Berpotensi Masuk Ranah Pidana
Lebih jauh, Ahmad menyebut bahwa apabila fasilitas umum dan fasilitas sosial dalam kawasan perumahan terbukti dialihfungsikan bertentangan dengan ketentuan, persoalan tersebut dapat memiliki konsekuensi hukum.
Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang mengatur mengenai larangan terhadap pengalihfungsian fasilitas tertentu dalam kawasan perumahan.
“Kalau fasum itu dialihfungsikan, itu bisa menjadi tindakan pidana. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 terdapat ketentuan mengenai sanksi, termasuk ancaman hukuman dan denda,” terang Ahmad.
Namun, Ahmad menegaskan bahwa pihaknya belum mengambil kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana dalam persoalan tersebut.
Menurutnya, seluruh fakta, dokumen, status tanah, proses lelang, perizinan, serta kondisi lapangan harus terlebih dahulu didudukkan secara hukum.
“Kami belum bisa mengambil kesimpulan. Yang jelas, ketentuan tersebut mengatur mengenai larangan pengalihfungsian fasum dan fasos beserta sanksinya,” ujarnya.
Menunggu Proses Hukum dan Klarifikasi
Persoalan fasilitas umum dan fasilitas sosial di Perumahan Graha Mina Sutra kini masih membutuhkan penelusuran lebih lanjut.
Di satu sisi, pihak pengembang menyatakan bahwa persoalan hukum mengenai kepemilikan dan status aset masih berjalan serta belum memiliki keputusan akhir. Di sisi lain, pemerintah daerah memastikan bahwa keberadaan fasum dan fasos tidak dapat dipisahkan dari peruntukan perumahan sebagaimana tercantum dalam dokumen perizinan.
Disperkim Pati juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk mendapatkan pendampingan hukum dan memetakan persoalan secara lebih jelas.
Dengan adanya proses tersebut, status setiap bidang tanah maupun bangunan yang disebut masuk dalam proses lelang perlu dipastikan satu per satu, termasuk apakah objek tersebut merupakan aset yang dapat dilelang atau merupakan fasilitas yang secara hukum harus tetap dipertahankan sesuai peruntukannya.
Pemerintah daerah juga diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat dan konsumen perumahan agar persoalan antara pengembang, kreditur, maupun pihak yang disebut sebagai pemenang lelang tidak berdampak pada hak masyarakat yang telah membeli dan menempati properti secara sah.
Hingga proses penelusuran dan kajian hukum selesai, seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak melakukan tindakan yang berpotensi memperkeruh keadaan di lapangan. (Aris)
