Dana Desa Sonok 2023-2025 Rp3,3 Miliar Lebih Jadi Sorotan Publik, Kepala Desa Sebut Tak Menahu? .ignielParagraphAds {text-align:center; margin:15px 0px;} -->

Dana Desa Sonok 2023-2025 Rp3,3 Miliar Lebih Jadi Sorotan Publik, Kepala Desa Sebut Tak Menahu?

08 Agustus 2026


PanturaPress.com
, Sumenep– Pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Sonok, Kecamatan Nonggunong, Kabupaten Sumenep, Madura,Jawa Timur, mulai menjadi sorotan. Bukan tanpa alasan, sejumlah pos anggaran Dana Desa selama tiga tahun berturut-turut, yakni 2023 hingga 2025, dipertanyakan karena terdapat sejumlah nilai anggaran yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.


Berdasarkan data anggaran yang menjadi bahan sorotan, Desa Sonok mengelola Dana Desa sekitar Rp1,143 miliar pada 2023, Rp1,146 miliar pada 2024, dan Rp1,050 miliar pada 2025. Jika dijumlahkan, nilainya mencapai lebih dari Rp3,3 miliar.


Namun, sejumlah pos kegiatan dalam data tersebut kini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.


Pada 2023, misalnya, tercatat anggaran untuk Pengembangan Sistem Informasi Desa sebesar Rp71.357.000. Selain itu, terdapat anggaran Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan sebesar Rp11.470.000, pembangunan atau rehabilitasi sistem pembuangan air limbah sebesar Rp15 juta, hingga sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan jalan usaha tani.


Yang menarik perhatian, dalam satu tahun anggaran 2023 terdapat beberapa pos yang sama-sama dan berulang ulang, berkaitan dengan jalan usaha tani, antara lain 1.Pembangunan Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp115.609.000, 2.Pembangunan/Peningkatan Usaha Tani Rp227.589.000, 3.Pembangunan/Peningkatan Jalan Usaha Tani Rp185.756.000,

4.Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani sebesar Rp 45.475.000.


Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik: apakah seluruh kegiatan tersebut benar-benar direalisasikan sesuai nomenklatur, lokasi, volume, serta nilai anggaran yang tercantum dalam dokumen?


Sorotan kembali muncul pada 2024. Desa Sonok tercatat menerima Dana Desa sekitar Rp1.146.276.000.


Beberapa pos yang menjadi perhatian di antaranya Pengembangan Sistem Informasi Desa Rp58.860.000, Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah sebesar Rp15 juta, Pemeliharaan Jalan Usaha Tani sebesar Rp127.655.000, serta Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani sebesar Rp180.985.000.


Sementara pada 2025, Dana Desa tercatat sekitar Rp1.050.335.000. Sejumlah anggaran yang menjadi perhatian antara lain Pengembangan Sistem Informasi Desa Rp53.500.000, Penyelenggaraan Posyandu sebesar Rp45.760.000, pembangunan atau peningkatan jalan desa sebesar Rp59.312.000 dan Rp150.346.000, serta pembangunan prasarana jalan desa seperti gorong-gorong dan selokan sebesar Rp42.659.000.


Selain itu, tercatat pula Penyertaan Modal sebesar Rp210.067.000 dan anggaran keadaan darurat sebesar Rp9.873.016.


Besarnya anggaran yang tercantum tersebut tentu bukan sekadar angka di atas kertas. Setiap rupiah Dana Desa bersumber dari keuangan negara dan penggunaannya semestinya dapat dipertanggungjawabkan serta diketahui masyarakat desa.


Sementara Kepala Desa Sonok saat dikonfirmasi terkait pos pos anggaran yang muncul di APBDes disebut tidak mengetahui secara detail terkait sejumlah pengelolaan anggaran APBDes tahun 2023 hingga 2025.


"Saya tidak pernah mengerjakan pos pos anggaran yang dimaksud itu, karena tidak sesuai APBDes yang di ajukan mz," ujar kades Sonok.Sabtu (9/8/2026)


Jika penjelasan tersebut benar, publik tentu berhak mendapatkan penjelasan: bagaimana mekanisme perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban kegiatan desa tersebut? 

Siapa yang menyusun dan mengendalikan kegiatan?

Siapa yang mengetahui penggunaan anggaran? Dan bagaimana posisi kepala desa dalam seluruh proses pengelolaan APBDes? media akan terus mengawal tranportasi pos pos anggaran desa Sonok.(tim)


Pertanyaan itu penting dijawab agar tidak muncul asumsi liar di tengah masyarakat.


Apalagi, terdapat beberapa pos anggaran yang nominalnya cukup besar dan berulang, terutama yang berkaitan dengan jalan usaha tani, sistem informasi desa, sanitasi, serta penyertaan modal.


Masyarakat tidak sedang menghakimi. Masyarakat hanya meminta transparansi.


Jika seluruh kegiatan tersebut benar-benar dilaksanakan sesuai perencanaan, maka pemerintah desa tentu. (Min)