Bolo Dewo Pati Soroti Rencana Aksi 13 Agustus, Minta Polisi Cek Penggunaan Sound Horeg .ignielParagraphAds {text-align:center; margin:15px 0px;} -->

Bolo Dewo Pati Soroti Rencana Aksi 13 Agustus, Minta Polisi Cek Penggunaan Sound Horeg

08 Agustus 2026


PanturaPress.com
, PATI — Rencana aksi atau pengumpulan massa yang disebut bakal digelar di Alun-alun Pati pada Kamis, 13 Agustus 2026, mendapat perhatian dari Ormas Bolo Dewo Pati.


Organisasi tersebut memilih menyampaikan sikap secara resmi kepada Polresta Pati dengan menyerahkan Analisis Hukum dan Pernyataan Sikap Nomor 003/DPKab.Bd/VIII/2026, Sabtu (8/8/2026).


Surat tersebut diterima Kanitsosbud Intelkam Polresta Pati, Sri Hartanto, di Mapolresta Pati.

Dalam pernyataannya, Bolo Dewo Pati meminta aparat kepolisian melakukan klarifikasi dan penelusuran terhadap informasi rencana kegiatan tersebut. Salah satu yang menjadi sorotan adalah kabar mengenai penggunaan sound system berkapasitas besar atau sound horeg dalam kegiatan.


Ketua Bolo Dewo Pati, Achwan, menegaskan bahwa sikap organisasinya bukan bentuk penolakan terhadap hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat.


Menurutnya, penyampaian aspirasi merupakan bagian dari demokrasi yang harus dihormati. Namun, kebebasan tersebut tetap memiliki batas ketika bersinggungan dengan hak masyarakat lain maupun ketertiban umum.


“Kami menghormati kebebasan menyampaikan pendapat. Namun kebebasan harus berjalan bersama tanggung jawab,” kata Achwan.


Sound Horeg Jadi Salah Satu Sorotan

Bolo Dewo Pati menilai penggunaan pengeras suara berdaya besar di kawasan Alun-alun Pati perlu mendapat perhatian serius.


Pasalnya, kawasan tersebut merupakan ruang publik yang digunakan berbagai kalangan masyarakat. Penggunaan suara dengan volume berlebihan dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan warga dan aktivitas masyarakat lainnya.


Dalam analisis yang disampaikan kepada kepolisian, Bolo Dewo Pati meminta aspek penggunaan pengeras suara menjadi bagian dari pertimbangan apabila kegiatan tersebut benar-benar dilaksanakan.


Organisasi itu juga mendorong agar penyelenggara memperhatikan ketentuan mengenai lokasi kegiatan, keamanan, ketertiban serta dampak kegiatan terhadap lingkungan sekitar.


Minta Polisi Pastikan Legalitas Rencana Aksi

Tak hanya persoalan sound system, Bolo Dewo Pati juga meminta Polresta Pati memastikan status rencana kegiatan tersebut.


Kepolisian diminta melakukan klarifikasi mengenai siapa penyelenggara, bentuk kegiatan, lokasi, hingga ada atau tidaknya pemberitahuan tertulis kepada kepolisian.


Bolo Dewo Pati mendasarkan sikapnya antara lain pada UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.


Dalam pandangan Bolo Dewo Pati, aturan tersebut penting menjadi rujukan bersama agar kebebasan menyampaikan aspirasi tetap berjalan beriringan dengan kewajiban menjaga keamanan dan ketertiban umum.


“Jangan sampai sebuah aspirasi yang ingin didengar justru menimbulkan gangguan bagi masyarakat lain,” ujar Achwan.


Tak Ingin Persoalan Berkembang Jadi Konflik

Bolo Dewo Pati meminta seluruh pihak tidak terpancing oleh dinamika yang berkembang menjelang 13 Agustus.


Menurut Achwan, langkah preventif, persuasif dan humanis jauh lebih penting untuk dikedepankan daripada pendekatan yang berpotensi memperuncing perbedaan.


Ia juga menegaskan bahwa pihaknya memilih jalur konstitusional dengan menyampaikan aspirasi secara resmi kepada aparat yang berwenang.


“Kami memilih menyampaikan sikap melalui jalur konstitusional dan menyerahkan langkah selanjutnya kepada aparat yang berwenang,” tegasnya.


Siap Bersinergi dengan Aparat dan Pemkab

Bolo Dewo Pati menyatakan siap berkoordinasi dengan Polresta Pati, TNI, Pemerintah Kabupaten Pati, Satpol PP serta elemen masyarakat lainnya untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif.


Achwan berharap perbedaan pandangan terkait rencana aksi tersebut tidak berkembang menjadi konflik horizontal.


Menurutnya, masyarakat Pati membutuhkan ruang demokrasi yang sehat, tetapi pada saat yang sama juga membutuhkan rasa aman dan nyaman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.


“Perbedaan pendapat merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Tetapi penyampaian aspirasi harus dilakukan secara tertib dan tidak mengganggu hak masyarakat lainnya,” katanya.


Bolo Dewo Pati berharap komunikasi antara seluruh pihak dapat terus dibangun sehingga setiap persoalan yang muncul dapat diselesaikan melalui dialog.


Bagi organisasi tersebut, kebebasan berpendapat dan ketertiban masyarakat bukan dua hal yang harus dipertentangkan.


Keduanya dinilai dapat berjalan bersamaan selama seluruh pihak bersedia menaati aturan dan menghormati kepentingan masyarakat lainnya.


“Pati aman, masyarakat nyaman, demokrasi tetap berjalan, hukum harus menjadi panglima.” (Aris)