PanturaPress.com, PATI – Sidang perkara pidana Nomor 71/Pid.B/2026/PN Pati dengan terdakwa Suwarti dan Novi kembali digelar di Pengadilan Negeri Pati pada Senin (27/7/2026). Persidangan kali ini memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi beserta penyampaian alat bukti dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam jalannya persidangan, sejumlah fakta yang terungkap menjadi perhatian tim penasihat hukum terdakwa. Salah satunya berkaitan dengan tiga lembar kwitansi yang diajukan sebagai barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum.
Menurut penasihat hukum terdakwa, pada ketiga kwitansi tersebut tercantum kalimat yang berbunyi, "Segenap suami istri bertanggung jawab atas pinjaman ini." Bagi pihak pembela, frasa tersebut menunjukkan bahwa hubungan hukum antara almarhum Edy Suyanto dengan para terdakwa merupakan hubungan utang piutang, bukan investasi sebagaimana didalilkan dalam perkara.
Penasihat Hukum terdakwa, Izzudin Arsalan, SH., MH, berpendapat bahwa uang yang diserahkan almarhum Edy Suyanto kepada para terdakwa merupakan dana pinjaman. Menurutnya, keberadaan kalimat dalam kwitansi tersebut menjadi salah satu fakta yang patut dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam menilai konstruksi perkara.
Selain itu, dalam persidangan juga terungkap keterangan dari saksi yang menyebutkan bahwa almarhum Edy Suyanto akan memperoleh keuntungan sebesar 5 persen. Namun, menurut keterangan yang disampaikan di persidangan, perhitungan keuntungan tersebut didasarkan pada jumlah uang yang diserahkan kepada para terdakwa, bukan berdasarkan keuntungan usaha yang dijalankan oleh para terdakwa.
Atas dasar fakta tersebut, Izzudin Arsalan menilai mekanisme pemberian keuntungan sebesar lima persen lebih menyerupai praktik utang piutang dengan imbal hasil atau bunga yang dihitung dari nilai pokok pinjaman.
"Apabila benar hubungan hukum para terdakwa dengan almarhum Edy Suyanto adalah investasi, maka keuntungan yang diterima investor semestinya dihitung berdasarkan keuntungan bersih dari usaha yang dijalankan, bukan dihitung langsung dari jumlah uang yang diserahkan," ujar Izzudin dalam penyampaiannya usai persidangan.
Ia menambahkan, dalam praktik investasi pada umumnya, pembagian keuntungan dilakukan berdasarkan hasil usaha atau profit yang diperoleh. Sebaliknya, apabila keuntungan ditentukan sejak awal berdasarkan nilai dana yang diberikan, hal tersebut menurutnya lebih mencerminkan karakteristik hubungan utang piutang.
Meski demikian, seluruh fakta yang muncul dalam persidangan masih akan dinilai lebih lanjut oleh Majelis Hakim bersama alat bukti lainnya yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum maupun pihak terdakwa. Persidangan perkara Nomor 71/Pid.B/2026/PN Pati pun masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Pati. (Aris)
