PanturaPress.com, Pati – Sidang lanjutan perkara pidana Nomor 71/Pid.B/2026/PN Pati kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Pati. Agenda persidangan kali ini adalah penyampaian jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan yang sebelumnya diajukan tim penasihat hukum terdakwa, Suwarti dan Novi.
Kuasa hukum terdakwa, Izzudin Arsalan, SH., MH, menjelaskan bahwa dalam persidangan tersebut JPU pada pokoknya meminta majelis hakim menolak seluruh keberatan yang telah diajukan pihak terdakwa.
"Agenda sidang hari ini adalah jawaban dari Jaksa Penuntut Umum. Pada intinya, jaksa menolak seluruh eksepsi yang telah kami ajukan," ujar Izzudin usai persidangan.
Setelah mendengarkan jawaban dari JPU, majelis hakim kemudian menetapkan agenda sidang berikutnya pada Rabu, 15 Juli 2026, dengan agenda pembacaan putusan sela.
Pihak penasihat hukum berharap majelis hakim dapat mengabulkan eksepsi yang telah diajukan. Menurut mereka, apabila keberatan tersebut diterima, maka surat dakwaan jaksa dapat dinyatakan tidak dapat diterima sehingga proses persidangan tidak dapat dilanjutkan pada tahap pembuktian.
"Kami berharap putusan sela nantinya mengabulkan eksepsi yang kami ajukan. Jika dikabulkan, maka dakwaan penuntut umum dapat dinyatakan tidak dapat diterima sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Izzudin.
Lebih lanjut, Izzudin mengkritisi jawaban yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum. Menurutnya, tanggapan jaksa tidak menjawab substansi keberatan yang telah disampaikan oleh tim penasihat hukum.
Ia menilai inti persoalan dalam eksepsi adalah dugaan bahwa surat dakwaan disusun secara kabur atau obscuur libel, sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) huruf b KUHAP, yang mengharuskan surat dakwaan disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.
"Jawaban jaksa lebih banyak berisi argumentasi yang bersifat retoris. Namun, menurut kami, belum menjawab substansi keberatan yang kami sampaikan terkait kaburnya surat dakwaan. Padahal hal itu merupakan pokok dari eksepsi kami," tegasnya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada 15 Juli 2026 dengan agenda pembacaan putusan sela. Putusan tersebut akan menentukan apakah eksepsi penasihat hukum diterima atau ditolak sebelum perkara memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara. (Aris)
