Fakta Terungkap di Sidang Sudewo, Delapan Camat Kompak Bantah Ada Pengisian Perangkat Desa Awal 2026 .ignielParagraphAds {text-align:center; margin:15px 0px;} -->

Fakta Terungkap di Sidang Sudewo, Delapan Camat Kompak Bantah Ada Pengisian Perangkat Desa Awal 2026

16 Juli 2026


PanturaPress.com
, Semarang – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan delapan camat di Kabupaten Pati sebagai saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.


Delapan camat yang diperiksa sebagai saksi yakni Mulyanto (Camat Margoyoso), Sujono (Camat Batangan), Didik Rusdiartono (Camat Pati), Imam Rifa'i (Camat Tayu), Priyono Arief Fandillah (Camat Margorejo), Andrik Sulaksono (Camat Sukolilo), Eko Purwantoro (Camat Wedarijaksa), serta Imam Sopyan selaku Pelaksana Tugas (Plt) Camat Kayen.


Dalam keterangannya di bawah sumpah, kedelapan camat tersebut menyampaikan bahwa hingga awal tahun 2026 belum terdapat usulan dari para kepala desa terkait pengisian perangkat desa di wilayah masing-masing.


Keterangan tersebut mengemuka saat majelis hakim mendalami mekanisme pengisian perangkat desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Pati Nomor 35 Tahun 2023. Berdasarkan regulasi tersebut, proses pengisian perangkat desa hanya dapat dilakukan apabila terdapat usulan resmi dari kepala desa yang kemudian diajukan kepada bupati sesuai prosedur yang berlaku.


Usai persidangan, Camat Margorejo, Priyono Arief Fandillah, menjelaskan bahwa dirinya sempat menerima informasi mengenai dugaan adanya pengumpulan dana bagi calon perangkat desa. Menurut informasi yang beredar saat itu, nominal yang disebut-sebut mencapai sekitar Rp125 juta untuk jabatan perangkat desa dan sekitar Rp165 juta untuk jabatan sekretaris desa.


Namun, Priyono menegaskan bahwa informasi tersebut hanya berupa isu yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Ia mengaku memperoleh informasi awal dari Koordinator Kepala Desa Kecamatan Margorejo, Sugito, tetapi setelah dilakukan klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan, tidak ditemukan adanya praktik pengumpulan dana tersebut.


"Setelah kami konfirmasi sejak Desember 2025 hingga Januari 2026, tidak ada pengumpulan dana untuk calon perangkat desa. Jadi kami pastikan, khususnya di Kecamatan Margorejo, tidak ada pungutan ataupun pengumpulan dana untuk menjadi perangkat desa maupun sekretaris desa," ujarnya.


Selain itu, Priyono juga mengaku telah mengonfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Permades) Kabupaten Pati mengenai rencana pengisian perangkat desa tahun 2026.


Dari hasil koordinasi tersebut, kata dia, Kepala Dinas Permades menyampaikan bahwa hingga saat itu belum ada perintah maupun Surat Keputusan (SK) Bupati yang menjadi dasar pelaksanaan pengisian perangkat desa.


Ia menjelaskan, apabila nantinya terdapat usulan resmi dari pemerintah desa dan telah diterbitkan SK Bupati, maka proses pengisian perangkat desa baru bisa dilaksanakan.


"Dari akhir tahun 2025 sampai awal tahun 2026 tidak ada perintah dari Bupati untuk melaksanakan pengisian perangkat desa. Karena itu kami tegaskan, proses tersebut memang belum dijalankan," katanya.


Keterangan para camat tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembuktian yang sedang didalami majelis hakim dalam perkara yang menjerat Sudewo. Seluruh kesaksian akan dipertimbangkan bersama alat bukti lain sebelum majelis hakim mengambil kesimpulan dan menjatuhkan putusan sesuai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. (Aris)