Ekspose Sengketa PSU Graha Mina Sutera di Kejari Pati Berujung Deadlock, Pengembang Minta Tunda Eksekusi Hingga Putusan PTUN .ignielParagraphAds {text-align:center; margin:15px 0px;} -->

Ekspose Sengketa PSU Graha Mina Sutera di Kejari Pati Berujung Deadlock, Pengembang Minta Tunda Eksekusi Hingga Putusan PTUN

22 Juli 2026


PanturaPress.com
, PATI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati menggelar rapat ekspose terkait persoalan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Ruko Graha Mina Sutera, Desa Bajomulyo, Kabupaten Pati. Rapat tersebut mempertemukan sejumlah pihak, mulai dari pengembang Slamet Warsito, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Dinas Perizinan, BPR MAA, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang, hingga pihak-pihak terkait lainnya.


Namun, pertemuan yang digelar di Kejari Pati itu belum menghasilkan kesepakatan. Perbedaan pandangan antara para pihak membuat rapat berakhir tanpa solusi atau deadlock.


Usai mengikuti rapat, pengembang Slamet Warsito menegaskan bahwa dirinya telah memenuhi seluruh kewajiban sebagai pengembang sesuai ketentuan yang berlaku.


Ia menjelaskan, sejak awal mengajukan sertifikat sebagai jaminan kredit, pihaknya telah menyerahkan seluruh dokumen, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kepada bank. Selanjutnya, dokumen tersebut diteruskan kepada notaris yang ditunjuk bank.


"Sejak awal sebenarnya pihak bank sudah mengetahui kondisi tersebut karena seluruh dokumen, termasuk IMB, sudah kami serahkan. Sebagai developer, kami juga sejak awal sudah merancang kawasan ini, mulai dari kavling fasilitas umum, jalan, saluran drainase, jaringan listrik, hingga sarana pendukung lainnya," ujar Slamet.


Menurutnya, seluruh perencanaan pembangunan PSU telah disiapkan sejak proyek mulai dikembangkan. Karena itu, ia menilai kewajiban pengembang terhadap pemerintah daerah telah dilaksanakan.


Slamet menambahkan, hingga kini masih terdapat sejumlah proses hukum yang sedang berjalan, termasuk perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Oleh sebab itu, ia berharap tidak ada tindakan eksekusi terhadap aset yang masih menjadi objek sengketa.


"Kami tetap menunggu putusan PTUN karena proses hukumnya masih berjalan. Fasilitas umum itu pada prinsipnya memang nantinya menjadi milik pemerintah daerah, namun perlu dijelaskan bahwa pengembang sudah melaksanakan kewajibannya. Saya berharap tidak dilakukan eksekusi selama proses hukum belum berkekuatan hukum tetap," katanya.


Ia juga menyoroti persoalan hak tanggungan yang menurutnya perlu dilakukan pendataan ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.


Sementara itu, kuasa hukum Slamet Warsito, Muhammad Rizky Ramadhani, mengatakan kehadirannya di Kejaksaan Negeri Pati merupakan tindak lanjut atas undangan rapat ekspose terkait persoalan PSU Graha Mina Sutera.


Menurutnya, dalam rapat tersebut masih terdapat perbedaan pendapat antara pihak penjual lelang, pembeli lelang, dan pihak pengembang.


"Hasil rapat hari ini memang masih terjadi deadlock. Masih ada perbedaan pandangan antara penjual lelang, pembeli lelang, dengan kami sebagai kuasa hukum debitur. Kami juga menyampaikan bahwa hingga saat ini masih ada upaya hukum yang sedang berjalan," ujarnya.


Rizky menjelaskan, rapat dihadiri oleh perwakilan BPR MAA, KPKNL Semarang, bagian hukum Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta pihak-pihak lain yang berkepentingan dalam perkara tersebut.


Ia menyebut persoalan utama yang dibahas adalah keberadaan sekitar 33 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi objek lelang. Dari pembahasan tersebut muncul dugaan bahwa sebagian bidang tanah yang masuk objek lelang diduga berada di atas lahan yang telah direncanakan sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial (PSU).


"Ini yang masih kami diskusikan. Tadi juga belum ditemukan titik temu. Tetapi ada beberapa fakta baru yang muncul dalam rapat dan itu tentu akan menjadi bahan kajian lebih lanjut," jelasnya.


Rizky menegaskan, kliennya tetap berkomitmen melaksanakan kewajiban sebagai pengembang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, termasuk menyediakan fasilitas umum bagi masyarakat.


Namun menurutnya, pelaksanaan pembangunan PSU hingga kini terkendala karena masih adanya sengketa hukum yang belum selesai.


"Pada prinsipnya klien kami tetap tunduk pada aturan perundang-undangan. Pengembang memiliki kewajiban menyediakan fasilitas umum dan itu akan tetap dilaksanakan. Hanya saja saat ini proses pembangunan belum dapat dilakukan karena masih ada perkara yang sedang diperiksa di pengadilan," katanya.


Meski demikian, pihaknya belum bersedia memaparkan secara rinci kronologi perkara karena dinilai telah masuk dalam materi persidangan.


"Kami memilih tidak mengomentari kronologi karena itu sudah menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan dan di luar kapasitas kami untuk disampaikan kepada publik," ujarnya.


Lebih lanjut, Rizky berharap seluruh pihak dapat menunggu putusan PTUN terlebih dahulu agar tidak terjadi putusan yang saling bertentangan.


"Kami khawatir apabila ada tindakan atau keputusan lain sebelum putusan PTUN keluar, justru akan menimbulkan putusan yang saling bertolak belakang. Selain itu, saat ini juga masih ada upaya hukum lain yang ditempuh pihak BPR, sehingga kami berharap seluruh proses hukum dihormati," katanya.


Pihaknya juga masih mengkaji berbagai langkah hukum yang dapat ditempuh guna melindungi kepentingan kliennya, termasuk upaya agar aset milik Slamet Warsito dapat kembali diperoleh sesuai mekanisme hukum yang berlaku.


"Hasil rapat hari ini memang belum menghasilkan kesepakatan. Namun kami tetap berharap seluruh persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum. Jika nantinya perkara telah selesai dan berkekuatan hukum tetap, klien kami siap melaksanakan kewajiban pembangunan fasilitas umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," pungkasnya. (Aris)