Cegah Kriminalisasi di Ruang Digital, Praktisi Hukum Dukung Langkah Serikat Melek Digital .ignielParagraphAds {text-align:center; margin:15px 0px;} -->

Cegah Kriminalisasi di Ruang Digital, Praktisi Hukum Dukung Langkah Serikat Melek Digital

18 Juli 2026


PanturaPress.com
, Jakarta – Praktisi hukum Drajat Ari Wibowo, SH menyatakan dukungannya terhadap langkah Serikat Melek Digital yang mengirimkan surat resmi kepada Komisi III DPR RI terkait permohonan penguatan fungsi pengawasan terhadap implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan hukum, intimidasi, hingga dugaan praktik pemerasan yang mengatasnamakan ketentuan dalam UU ITE.


Drajat Ari Wibowo menilai pengawasan dari DPR sebagai lembaga legislatif sangat diperlukan agar tujuan pembentukan UU ITE tetap berada pada koridor perlindungan masyarakat, bukan justru menjadi alat untuk menekan atau menakut-nakuti warga.


"Saya mendukung penuh Serikat Melek Digital yang telah mengirimkan surat kepada Komisi III DPR RI. Ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum agar berjalan sesuai prinsip keadilan, kepastian hukum, dan tidak disalahgunakan," ujar Drajat Ari Wibowo, SH.


Menurut Drajat, isi surat yang disampaikan Serikat Melek Digital mencerminkan keresahan masyarakat terhadap masih adanya dugaan penyalahgunaan ketentuan UU ITE sebagai sarana intimidasi maupun tekanan psikologis. 


Bahkan dalam sejumlah kasus, ancaman pelaporan menggunakan UU ITE diduga dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan tertentu yang mengarah pada praktik pemerasan.


Dalam surat bernomor SMD/001/KLS-01/V/2026 yang ditujukan kepada Ketua Komisi III DPR RI, Serikat Melek Digital meminta DPR menjalankan fungsi pengawasan secara optimal terhadap implementasi UU ITE, khususnya setelah berlakunya perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.


Organisasi tersebut menyampaikan bahwa pembentukan UU ITE sejatinya bertujuan menghadirkan kepastian hukum, menghindari multitafsir, memperkuat perlindungan hak warga negara, serta memastikan penerapan hukum pidana di ruang digital dilakukan secara proporsional, objektif, dan tidak disalahgunakan.


Serikat Melek Digital juga menilai aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia, memiliki kewajiban menjalankan tugas berdasarkan prinsip profesionalitas, legalitas, proporsionalitas, akuntabilitas, serta menjunjung tinggi perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.


Melalui surat tersebut, Serikat Melek Digital mengajukan lima permohonan kepada Komisi III DPR RI, yakni melakukan pengawasan menyeluruh terhadap implementasi UU ITE di seluruh jajaran Polri, mendorong penguatan sistem pengawasan internal kepolisian, menyusun pedoman implementasi yang seragam agar tidak terjadi perbedaan penafsiran, melakukan evaluasi terhadap berbagai pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan ancaman pelaporan UU ITE, serta meningkatkan edukasi hukum dan literasi digital kepada masyarakat.


Drajat Ari Wibowo menegaskan bahwa pengawasan yang kuat dari Komisi III DPR RI akan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.


"Pengawasan bukan untuk melemahkan aparat penegak hukum, tetapi justru memperkuat profesionalisme dan mencegah adanya oknum yang menyalahgunakan kewenangannya. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum dan merasa aman dalam menggunakan ruang digital," katanya.


Ia berharap Komisi III DPR RI memberikan perhatian serius terhadap permohonan tersebut serta menindaklanjutinya melalui fungsi pengawasan yang dimiliki DPR.


Serikat Melek Digital dalam penutup suratnya juga menyatakan tetap mendukung transformasi Polri menuju institusi yang Presisi. Namun organisasi itu menekankan bahwa transformasi tersebut harus disertai pengawasan yang efektif agar tidak ada ruang bagi siapa pun memanfaatkan UU ITE sebagai instrumen intimidasi, tekanan, maupun pemerasan terhadap masyarakat.


Surat tersebut turut ditembuskan kepada Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Demak, dan Kapolsek Mranggen sebagai bentuk keterbukaan informasi serta harapan agar seluruh pemangku kepentingan dapat bersama-sama mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, dan menghormati hak konstitusional setiap warga negara. (Aris)