Aset Rp60 Miliar Terancam Dieksekusi, Pengusaha Pati Klaim Jadi Korban Dugaan Kejahatan Perbankan .ignielParagraphAds {text-align:center; margin:15px 0px;} -->

Aset Rp60 Miliar Terancam Dieksekusi, Pengusaha Pati Klaim Jadi Korban Dugaan Kejahatan Perbankan

17 Juli 2026


PanturaPress.com, Pati
- Pengusaha properti asal Kabupaten Pati, Dr. Ir. H.M. Slamet Warsito, mengaku tengah menghadapi ancaman eksekusi aset berupa tanah dan properti yang kini disebut bernilai sekitar Rp60 miliar. Padahal, menurutnya, persoalan tersebut bermula dari pinjaman perbankan yang dana cairnya hanya sekitar Rp2,8 miliar.


Direktur Utama PT Griya Kusuma Mukti itu menilai dirinya menjadi korban dugaan kejahatan perbankan dalam proses kredit yang diajukan pada 2015. Kronologi tersebut disampaikan Slamet Warsito dalam keterangan pers yang diterima media.


Ia menjelaskan, pada 2015 dirinya membeli dua bidang tanah di Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, dengan nilai transaksi Rp8 miliar. Saat itu ia telah membayar Rp5 miliar sehingga masih membutuhkan dana sekitar Rp3 miliar untuk pelunasan.


Untuk menutup kekurangan pembayaran, Slamet mengajukan fasilitas kredit modal kerja ke PT Bank Perkreditan Rakyat Mandiri Artha Abadi (BPR MAA). Menurutnya, pengajuan awal sebesar Rp3 miliar kemudian dinaikkan menjadi plafon Rp5 miliar setelah adanya potongan biaya administrasi, provisi, notaris, dan pemecahan sertifikat.


Namun, Slamet mengklaim dana yang benar-benar diterimanya hanya Rp2,8 miliar. Ia menyebut sebagian dana dipotong untuk biaya administrasi, sementara Rp200 juta ditahan bank sebagai cadangan pembayaran bunga. Selain itu, dari plafon Rp5 miliar, ia mengaku hanya menggunakan Rp3,5 miliar.


Slamet mengaku tetap membayar bunga pinjaman secara rutin meski belum mampu melunasi pokok pinjaman pada tahun pertama karena proyek perumahan yang dikembangkannya masih dalam tahap perizinan.


Memasuki tahun kedua, ia menyebut proyek mulai menunjukkan perkembangan dengan terjualnya delapan unit rumah dan ruko senilai sekitar Rp7,4 miliar. Menurutnya, perkembangan tersebut telah disampaikan kepada pihak bank.


Namun, ia mengklaim tanpa persetujuan dirinya, aset yang dijadikan jaminan justru dijual di bawah tangan kepada pihak lain. Akibatnya, sejumlah konsumen membatalkan pembelian properti sehingga usahanya mengalami kerugian lebih besar.


Perselisihan tersebut kemudian berlanjut ke jalur hukum. Slamet menggugat BPR MAA bersama sejumlah pihak ke Pengadilan Negeri Pati dan menyatakan sempat memperoleh putusan yang memenangkan dirinya. Meski demikian, sengketa terus berlanjut hingga proses banding, kasasi, peninjauan kembali, serta perkara lain terkait pelelangan objek jaminan.


Di sisi pidana, Slamet juga melaporkan dugaan tindak pidana perbankan ke Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah. Dalam keterangannya, ia menyebut penyidik sempat menetapkan Direktur Utama BPR MAA sebagai tersangka. Namun, proses penyidikan akhirnya dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Mei 2025.


Saat ini, Slamet menyatakan masih menempuh upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang terkait dugaan cacat administrasi dalam peralihan hak atas objek sengketa. Ia juga telah mengajukan permohonan penundaan eksekusi ke Pengadilan Negeri Pati dengan alasan perkara tersebut masih berproses di PTUN.


Menurut Slamet, aset yang kini diperkirakan bernilai sekitar Rp60 miliar seharusnya belum dapat dieksekusi sebelum ada putusan berkekuatan hukum atas perkara di PTUN. Ia juga mengaku pernah menawarkan pelunasan pinjaman sebesar Rp3,5 miliar, namun disebut ditolak oleh pihak bank.


Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak PT BPR Mandiri Artha Abadi maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam sengketa tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. (Aris)