Sidang Perdana Sudewo Disambut Dukungan Massa, Ini Pernyataannya .ignielParagraphAds {text-align:center; margin:15px 0px;} -->

Sidang Perdana Sudewo Disambut Dukungan Massa, Ini Pernyataannya

15 Juni 2026


PanturaPress.com, PATI
– Sidang perdana perkara yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo, berlangsung lancar di Pengadilan Tipikor. Usai menjalani persidangan, Sudewo memberikan sejumlah pernyataan kepada awak media terkait perkara yang sedang dihadapinya serta dukungan masyarakat yang hadir mengawal jalannya sidang.


Dalam keterangannya, Sudewo menegaskan bahwa pengisian perangkat desa atau yang dikenal dengan istilah kelir bukan merupakan kewenangan bupati berdasarkan aturan yang berlaku.


“Kelir bukan kewenangan bupati. Sesuai aturan yang berlaku sejak lama, kewenangan itu bukan berada di tangan saya. Berbeda dengan masa sebelumnya yang kewenangan tersebut pernah diambil alih menjadi kewenangan bupati. Menurut saya, hal itu justru bertentangan dengan aturan yang ada,” ujar Sudewo.


Ia juga membantah mengetahui adanya pengumpulan uang yang dilakukan oleh kepala desa terkait proses pengisian perangkat desa.


“Kalau ada pengumpulan uang oleh kepala desa, saya sama sekali tidak tahu. Nama saya dipakai, saya juga tidak tahu. Uang itu akan diberikan kepada siapa, saya juga tidak tahu. Saya sadar bahwa hal tersebut bukan kewenangan saya,” tegasnya.


Menurut Sudewo, kewenangan yang secara langsung berada di bawah tanggung jawabnya sebagai bupati adalah pengangkatan dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Ia menegaskan bahwa seluruh proses tersebut dilakukan tanpa praktik jual beli jabatan.


“Yang menjadi kewenangan saya adalah pengangkatan dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Saya tegaskan tidak ada jual beli jabatan sama sekali. Pengangkatan Direktur RSUD Soewondo, PPPK, pegawai paruh waktu, dan lainnya berjalan secara bersih tanpa menggunakan uang,” katanya.


Sudewo juga mempertanyakan tudingan yang menyebut dirinya sebagai pelaku utama praktik jual beli jabatan.


“Kalau dikatakan saya gembong jual beli jabatan, lalu siapa sebenarnya yang dimaksud gembong jual beli jabatan itu? Masyarakat Kabupaten Pati sudah tahu semuanya. Yang jelas bukan saya,” ujarnya.

 

Pada kesempatan tersebut, Sudewo mengaku bersyukur atas dukungan moral yang diberikan masyarakat Pati yang hadir selama proses persidangan berlangsung.


“Alhamdulillah, itu berarti masyarakat masih mendukung saya. Saya berterima kasih atas dukungan tersebut. Ini menunjukkan bahwa warga Kabupaten Pati masih sehati dan seperjuangan untuk membangun Kabupaten Pati sebagaimana yang dicita-citakan bersama,” ungkapnya.


Terkait perkara yang juga menyeret namanya dalam kasus Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Sudewo kembali membantah menerima aliran dana maupun memiliki kewenangan dalam pengaturan proyek.


“Untuk kasus DJKA, saya sama sekali tidak menerima uang dari siapa pun. Saya juga tidak memiliki kewenangan dalam pengaturan proyek, karena pengaturan proyek merupakan kewenangan pemerintah pusat,” jelasnya.


Ia menyebut hanya mengenal salah satu pihak yang namanya muncul dalam perkara tersebut dan mempersilakan publik melakukan konfirmasi langsung.


“Satu-satunya yang saya kenal adalah Norwidayat. Silakan dikonfirmasi langsung. Setahu saya beliau tidak pernah memberikan uang kepada saya,” katanya.


Sementara itu, Fatkhurrahman, SH., S.Ag., MH., yang turut hadir mengawal jalannya persidangan, menyampaikan bahwa Sudewo merasa senang dan terharu atas dukungan yang diberikan masyarakat Pati.


Menurutnya, kehadiran warga dari berbagai wilayah menunjukkan bahwa masyarakat masih memiliki kepercayaan dan harapan terhadap kepemimpinan Sudewo.


“Bupati nonaktif Sudewo merasa senang atas dukungan yang diberikan oleh masyarakat Pati. Ini menandakan bahwa masyarakat Pati masih sejalan dengan Pak Sudewo dan tetap memberikan dukungan moral dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Fatkhurrahman.


Sidang perdana tersebut berlangsung dengan tertib dan mendapat perhatian masyarakat yang hadir untuk memberikan dukungan moral kepada Bupati Pati nonaktif Sudewo selama proses persidangan berlangsung. (Aris)