PN Pati Gelar Sidang Perdana Perkara 71/Pid.B/2026, Pembela Soroti Status Korban dan Unsur Perdata .ignielParagraphAds {text-align:center; margin:15px 0px;} -->

PN Pati Gelar Sidang Perdana Perkara 71/Pid.B/2026, Pembela Soroti Status Korban dan Unsur Perdata

22 Juni 2026


PanturaPress.com
, PATI – Pengadilan Negeri Kelas IA Pati menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan Nomor Perkara 71/Pid.B/2026/PN Pati, Senin (22/6/2026).


Perkara tersebut melibatkan terdakwa Suwarti dan Novi Kasiah Adiasti, dengan pihak korban adalah Sdr. Edi Suyanto, (Alm) warga Desa Kudukeras, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.


Sidang perdana yang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Pati tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan majelis hakim dan para pihak yang berperkara.


Kuasa hukum terdakwa, Izzudin Arsalan, SH., MH, (Arsalan) usai persidangan menjelaskan bahwa agenda sidang hari ini merupakan pembacaan dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.


"Hari ini, Senin 22 Juni 2026, merupakan sidang pertama dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Agenda persidangan adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum," ujar Arsalan kepada awak media.


Menurutnya, setelah dakwaan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menanggapi isi dakwaan tersebut. 


Dalam kesempatan itu, terdakwa menyatakan keberatan terhadap dakwaan yang disampaikan oleh JPU.

Atas dasar tersebut, tim penasihat hukum berencana mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada 2 Juli 2026.


"Kami selaku penasihat hukum terdakwa akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya. Ada beberapa poin dalam dakwaan yang menurut kami perlu dikaji dan dikritisi lebih mendalam," katanya.


Arsalan mengungkapkan, salah satu poin yang menjadi perhatian pihaknya adalah fakta bahwa korban dalam perkara tersebut, yakni Edi Suyanto, (alm ) telah meninggal dunia. Selain itu, pihaknya juga menilai hubungan hukum antara terdakwa dan korban lebih mengarah pada ranah perdata dibandingkan pidana.


"Sekilas dari uraian dakwaan yang kami pelajari, terdapat beberapa hal yang perlu diuji. Pertama, terkait status korban yang telah meninggal dunia. 

Kedua, hubungan antara terdakwa dan korban yang menurut pandangan kami lebih merupakan hubungan keperdataan. Hal-hal tersebut nantinya akan kami uraikan secara rinci dalam eksepsi," jelasnya.


Lebih lanjut, Arsalan menegaskan bahwa pengajuan keberatan merupakan hak hukum terdakwa yang diatur dalam ketentuan pasal 206 kitap undang-undang Hukum Perdata (KUHAP)


Melalui keberatan tersebut, pihaknya akan meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan aspek-aspek hukum yang dinilai belum tepat dalam penyusunan dakwaan.


Sementara itu, persidangan berlangsung tertib dengan pengamanan dari petugas pengadilan. Majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan kembali sidang pada 2 Juli 2026 dengan agenda pembacaan keberatan dari penasihat hukum terdakwa.


Perkara ini masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Pati dan seluruh pihak menunggu perkembangan sidang berikutnya yang akan menjadi penentu arah pemeriksaan perkara ke tahap selanjutnya. (Aris)