Kasasi Ditolak, H. Utomo Resmi Menangkan Perkara Hingga Tingkat Mahkamah Agung .ignielParagraphAds {text-align:center; margin:15px 0px;} -->

Kasasi Ditolak, H. Utomo Resmi Menangkan Perkara Hingga Tingkat Mahkamah Agung

18 Juni 2026


PanturaPress.com
PATI – Perjuangan hukum yang dijalani H. Utomo akhirnya mencapai titik akhir setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum. Dengan adanya putusan tersebut, maka amar putusan bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Pati tetap berlaku dan mempunyai kekuatan hukum tetap.


Perkara yang menjerat H. Utomo sebelumnya disampaikan di Pengadilan Negeri Pati dengan Nomor Perkara 179/Pid.B/2025/PN Pti. Dalam keputusannya, majelis hakim menyatakan bebas dengan pertimbangan nebis in idem, yakni perkara yang sama tidak dapat diperiksa dan diadili kembali untuk kedua kalinya.


Tidak menerima putusan tersebut, Penuntut Umum kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, dalam perkara kasasi dengan Nomor Putusan 777 K/PID/2026, Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak permohonan kasasi Penuntut Umum.


Kuasa hukum H. Utomo, Fathlurrahman, SH., S.Ag., MH, menyampaikan rasa terima kasih atas putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung tersebut.


“Alhamdulillah, kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum telah ditolak oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung. Dengan demikian, putusan yang sebelumnya telah dijatuhkan tetap berlaku. Kita semua wajib menghormati dan menjunjung tinggi putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum,” ujar Fathlurrahman.


Menurutnya, putusan tersebut menjadi bukti bahwa proses peradilan telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah mengikuti proses hukum secara tertib dan mematuhi mekanisme peradilan.


Lebih lanjut, Fathlurrahman berharap putusan kasasi ini dapat mengakhiri polemik hukum yang selama ini berkembang dan memberikan kepastian hukum bagi kliennya.


Dengan ditolaknya permohonan kasasi tersebut, maka putusan Pengadilan Negeri Pati Nomor 179/Pid.B/2025/PN Pti yang menyatakan H. Utomo bebas dengan pertimbangan nebis in idem tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). 


Dari hasil putusan sudah inkcfaht tersebut, hrakat martabat dan nama baik H. Utomo harus dipulihkan. (Aris)