PanturaPress.com, Sumenep-Dugaan korupsi Dana Desa dan BK provinsi di Pemdes Bicabbi, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura terus mencuat, jadi perbincangan hangat.
Khalayak tegas meminta, pemangku kewenangan tidak tutup mata, segera melakukan langkah kongkrit membongkar indikasi yang ada. Dihubungi media, Kepala Desa Bicabbi tak bergeming bahkan memblokir nomor WhatsApp awak media dan menghindari memberikan konfirmasi terkait penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022 dan 2024 yang nilainya mencapai angka fantastis tiga miliar. Sabtu (09/05/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun, total anggaran Dana Desa yang masuk ke kas desa selama tiga periode tersebut mencapai angka Rp 3,170 Miliar. Rinciannya, tahun 2022 mendapatkan alokasi sebesar Rp 1.021. Miliar, di tahun 2023 mendapatkan alokasi sebesar Rp 1,004.Miliar, dan tahun 2024 naik menjadi Rp 1,115 Miliar dan dana BK provinsi tahun 2024 - 2025 mencapai 1,5 miliar.
Namun, nilai anggaran yang fantastis itu berbanding terbalik dengan kenyataan di lapangan.
Masyarakat setempat mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran tersebut. Pasalnya, sekitar 70% dari total dana dialokasikan untuk kegiatan non-fisik yang dianggap tidak jelas manfaatnya, sementara kebutuhan dasar seperti perbaikan jalan dan fasilitas kesehatan masih terbengkalai.
Ketika awak media berusaha menghubungi Kepala Desa Bicabbi melalui WhatsApp untuk meminta klarifikasi mengenai hal tersebut, nomor kontak justru diblokir. Upaya konfirmasi melalui saluran lain juga tidak mendapatkan respons yang jelas, sehingga semakin menambah keraguan publik terhadap pengelolaan keuangan desa.
'Tindakan memblokir nomor media dan menghindari konfirmasi ini dinilai tidak sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. seharusnya Sebagai pejabat publik, kepala desa bersikap terbuka dan kooperatif dalam memberikan informasi yang diperlukan oleh masyarakat," ujar Dayat Mahjong aktivis Sumenep. Sabtu (8/7)
Dayat sapaan akrabnya, menyatakan kekecewaan mendalam. Kami sangat menyayangkan sikap Kepala Desa Bicabbi memblokir Wathsyap wartawan dan menghindar itu bukan tindakan pejabat publik yang amanah.
"Justru sikap ini makin menguatkan dugaan ada yang ditutupi. Kalau pengelolaan sudah benar, rapi, dan sesuai aturan, kenapa harus takut dijelaskan ke publik?” tegasnya.
Ia menegaskan, tindakan itu jelas bertentangan dengan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU No.14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik. Kepala desa wajib terbuka, akuntabel, dan bertanggung jawab, jelaskan ke mana setiap rupiah uang rakyat digunakan.
“Media itu mitra, bukan musuh. Menghalangi tugas pers sama saja menutup akses pengawasan masyarakat,” tambahnya.
Aktivis dan warga kini bersatu mendesak Inspektorat Daerah,DPMD dan aparat penegak hukum segera lakukan audit menyeluruh periode 2022–2024, dan dana BK provinsi senilai 1,5 miliar. Mereka menuntut penelusuran rinci, dan pertanggungjawaban hukum jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang, mark-up anggaran, atau penyimpangan keuangan.
“Jangan sampai uang rakyat miliaran rupiah hilang begitu saja tanpa jejak. Kami minta penegak hukum turun tangan tegas, jangan ada yang dilindungi,”tandasnya.
Hingga berita diturunkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi resmi dari Kades Bicabbi maupun pihak Kecamatan Dungkek.(tim)
