PanturaPress.com, Pati-Direktur LBH Krisna Pati Lembaga Perlindungan Konsumen, Drajat Ari Wibowo, menyayangkan pembangunan gedung baru di kawasan RSUD Soewondo Pati yang sebelumnya telah tercatat sebagai bangunan cagar budaya. Selasa, 19/5/2026.
Menurutnya, pembangunan tersebut justru berpotensi menghilangkan nilai sejarah dan keberadaan situs cagar budaya yang selama ini menjadi bagian penting dari sejarah Kabupaten Pati.
Drajat Ari Wibowo mengatakan, pembangunan gedung utama RSUD Soewondo yang saat ini tengah berlangsung diduga tidak sesuai prosedur dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Ia menjelaskan bahwa gedung utama RSUD Soewondo telah ditetapkan sebagai cagar budaya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.57/PW.007/MKP/2010. Selain itu, status tersebut juga diperkuat dengan Surat Keputusan tingkat Kabupaten Pati Nomor 556/2730 tanggal 29 Juni 2016 mengenai penetapan cagar budaya RSUD Soewondo.
Namun pada kenyataannya, menurut Drajat, bangunan cagar budaya tersebut kini mengalami kerusakan akibat adanya pembangunan gedung baru di area rumah sakit.
“Bangunan yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya seharusnya dilindungi dan dilestarikan, bukan malah tertutup atau rusak karena proyek pembangunan,” ujarnya.
Drajat menegaskan bahwa tindakan pengrusakan atau penghilangan cagar budaya dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Ia menyoroti Pasal 66 Ayat 1 yang mengatur larangan merusak cagar budaya. Sementara ancaman pidananya tercantum dalam Pasal 105, dengan hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda mulai Rp500 juta hingga Rp5 miliar apabila terbukti melanggar ketentuan tersebut.
Menurutnya, apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan perlindungan cagar budaya, maka pihaknya siap menempuh jalur hukum.
Sebagai warga Kabupaten Pati sekaligus Direktur LBH Krisna Pati, Drajat Ari Wibowo menyatakan akan melakukan berbagai langkah hukum demi menjaga kelestarian bangunan bersejarah tersebut.
Ia berharap pemerintah daerah maupun jajaran RSUD Soewondo dapat lebih memperhatikan aspek pelestarian cagar budaya sebelum melanjutkan pembangunan.
“Kami akan melakukan upaya-upaya hukum untuk menyelamatkan cagar budaya agar tetap lestari, tidak hilang, dan tidak tertutup oleh pembangunan baru,” tegasnya.
Kasus pembangunan di kawasan RSUD Soewondo Pati kini menjadi perhatian publik. Masyarakat diharapkan ikut mengawal pelestarian bangunan bersejarah agar identitas budaya dan sejarah daerah tetap terjaga untuk generasi mendatang.
Pelestarian cagar budaya dinilai penting bukan hanya sebagai simbol sejarah, tetapi juga sebagai warisan budaya yang memiliki nilai edukasi dan identitas daerah. (Aris)
