Dayat Mahjong Kecam Dugaan Perselingkuhan Oknum ASN dan Karyawan RS Swasta .ignielParagraphAds {text-align:center; margin:15px 0px;} -->

Dayat Mahjong Kecam Dugaan Perselingkuhan Oknum ASN dan Karyawan RS Swasta

13 Mei 2026


PanturaPress.com
, Sumenep – Kabar kurang sedap dan menghebohkan kembali terjadi di lingkungan salah satu dinas pemerintahan kabupaten Sumenep, Madura. Tersiar kabar kuat dugaan hubungan terlarang atau perselingkuhan yang melibatkan dua pejabat publik, yakni seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat Kabid dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep dan seorang karyawan yang bertugas di salah Rumah Sakit swasta.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan hubungan terlarang ini sudah diketahui kalangan terdekat. Kedua pihak diketahui sejak lama menjalin hubungan terlarang. 


"Oknum ASN inisial E serimg parana Karyawan inisial 0 ke tempat kerjanya, mobilnya sering di parkir di area RS swasta," ujar sumber yang enggan disebutkan namanya. 


Isu ini makin memanas dan menjadi pembicaraan hangat setelah diketahui si oknum ASN sering jemput si perawat ketempat kerjanya (rumah sakit swasta,red) dan mobil oknum ASN sering parkir diarea RS swasta tersebut. 


Dayat Mahjong Aktivis muda Sumenep mengecam keras karena sebagai pejabat dan pelayan publik, keduanya memegang amanah dan kepercayaan besar, namun justru melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, susila, maupun etika jabatan.


“Saya mengecam keras oknum ASN inisial E dan karyawan RS swasta inisial O harusnya jadi contoh jujur, setia, dan menjaga kehormatan. Kalau urusan rumah tangga saja tidak bisa dijaga, bagaimana kami percaya urusan uang negara dan kepentingan warga dijalankan dengan bersih? perselingkuhan ini aib besar bagi pemerintahan kabupaten Sumenep, data sudah saya kantongi,”ungkap Dayat.


⚠️ Pelanggaran Berat Etika dan Aturan


Secara aturan, tindakan dugaan perselingkuhan ini merupakan pelanggaran berat. Bagi ASN, hal ini melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai ASN, yang mengancam sanksi mulai dari penundaan kenaikan pangkat, pemindahan, penurunan jabatan, hingga pemecatan tidak hormat.