PanturaPress.com, Sumenep - Dugaan Penyelewengan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023/2025 desa Candi, Kecamatan Dungkek Kabupaten Sumenep, Madura, akan dilaporkan aktivis muda Dayat Mahjong.
Dugaan penyelewengan menguat adanya pos pos anggaran non fisik dan pekerjaan fisik yang sama peruntukannya berulang dianggarkan di tahun 2023-2025,
Dalam keterangannya kepada media ini, aktivis dan warga setempat secara eksplisit menyatakan bahwa publik di Desa Candi dirugikan besar-besaran akibat ulah pimpinan desa tersebut. “Kepala Desa tidak mempublikasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) secara terbuka. Masyarakat sama sekali tidak mengetahui detail penggunaannya. Ini adalah pelanggaran serius atas hak publik,”ujar warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Menurutnya, ketiadaan transparansi ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan indikasi kuat adanya manajemen anggaran yang bermasalah.
Dampak nyata dari dugaan ketidakjelasan anggaran ini terlihat pada program-program vital yang langsung menyentuh kenyamanan warga Candi.
Data yang dihimpun media Pengelolaan Dana Desa Candi yang menjadi sorotan publik tahun 2023/2025 terindikasi syarat Kurupsi.
Tahun 2023 Dana peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa Rp 93.708.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 36.402.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 25.365.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Rp 26.169.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp 132.291.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan DesaRp 51.952.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Rp 134.478.000
Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 5.000.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Perpustakaan/Taman Bacaan Desa) Rp 39.000.000
Tahun 2024 Dana Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 109.935.000 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 36.963.000 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 57.637.000 Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman Rp 59.809.000 Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Rp 28.000.000
Tahun 2025 Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 55.672.000 Dana penyertaan modal Rp 99.000.000 Dana non fisik yang berulang-ulang.
"Dari Dana yang dianggarkan ratusan juta berbanding terbalik dengan kenyataan dibawah,
jangan sampai uang rakyat ratusan juta hilang begitu saja tanpa jejak. Kami akan melaporkan ke penegak hukum, untuk mengaudit keseluruhan,”tandasnya.(tim)
