Kuasa Hukum Bantah Anifah Masuk DPO Kejari Pati, Tegaskan Tidak Ada Penangkapan .ignielParagraphAds {text-align:center; margin:15px 0px;} -->

Kuasa Hukum Bantah Anifah Masuk DPO Kejari Pati, Tegaskan Tidak Ada Penangkapan

17 April 2026


PanturaPress.com
, PATI – Kuasa hukum Anifah, Dian Puspitasari, SH dan Sukarman, SH., MH, secara tegas membantah kabar yang menyebut kliennya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati.


Menurut mereka, informasi yang beredar di sejumlah sumber tanpa rujukan tersebut tidak benar dan menyesatkan. Bahkan, isu terkait adanya penangkapan terhadap Anifah juga dipastikan tidak pernah terjadi.


“Tidak ada buronan. Tidak ada DPO,” tegas kuasa hukum dalam keterangannya.


Kuasa hukum menjelaskan, sebelumnya Anifah sempat dinyatakan bebas murni oleh Pengadilan Tinggi Semarang pada tingkat banding. Oleh karena itu, aktivitas kliennya di luar rumah saat itu merupakan hal yang wajar dan sah secara hukum.


Namun, setelah putusan kasasi menjatuhkan vonis 3 tahun penjara, pihaknya menyatakan langsung bersikap kooperatif dengan menaati putusan tersebut.


“Setelah kasasi divonis 3 tahun, kami taat dan patuh terhadap putusan. Tidak ada penangkapan seperti yang diberitakan,” jelasnya.


Lebih lanjut, kuasa hukum menegaskan bahwa Anifah justru diantarkan langsung ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) oleh pihak keluarga dan kuasa hukum. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusul untuk melengkapi administrasi.


“Semua berjalan lancar tanpa adanya penangkapan,” tambahnya.


Terkait beredarnya foto-foto yang diklaim sebagai momen penangkapan Anifah, kuasa hukum menyebut hal tersebut sebagai bentuk penyebaran informasi bohong.


Mereka menilai tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, karena berpotensi menimbulkan fitnah dan merugikan pihak klien.


“Kami akan mengambil langkah tegas dengan melaporkan pihak-pihak yang dengan sengaja menyebarkan berita bohong,” ujarnya.


Tidak hanya individu, kuasa hukum juga menyatakan akan melaporkan media yang dianggap tidak menjalankan prinsip jurnalistik secara benar.


Menurut mereka, sejumlah pemberitaan dinilai tidak mengedepankan asas keberimbangan, transparansi, serta tidak didukung sumber yang jelas.


“Jika itu jurnalis, maka harus tunduk pada Undang-Undang Pers dan Surat Edaran Dewan Pers. Namun jika seseorang mengaku jurnalis lalu menyebarkan berita bohong, maka itu merupakan pelanggaran pidana,” tegasnya.


Kuasa hukum menambahkan, penyebaran berita bohong atau hoaks, terutama melalui media digital, dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


Oleh karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. (Aris)