Kasus Perlindungan Konsumen Perbankan: Haji Sudiyono Ajukan Gugatan PMH Terhadap BRI KCP Tayu di Pengadilan Negeri Pati .ignielParagraphAds {text-align:center; margin:15px 0px;} -->

Kasus Perlindungan Konsumen Perbankan: Haji Sudiyono Ajukan Gugatan PMH Terhadap BRI KCP Tayu di Pengadilan Negeri Pati

30 Maret 2026


PanturaPress.com
, PATI – Sengketa antara nasabah dan pihak perbankan kembali mencuat. Kali ini, Firma Hukum Forfis Law Firm menyatakan akan melakukan pendampingan hukum terhadap kliennya, haji sudiyono, dalam mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pembantu (KCP) Tayu di Pengadilan Negeri Pati Kelas IA. Senin, 30/3/2026.


Kuasa hukum haji Sudiyono, Drajat Ari Wibowo, SH, mengungkapkan bahwa perkara ini bermula dari perjanjian kredit antara kliennya dengan pihak BRI KCP Tayu yang diperkirakan terjadi pada tahun 2014. Namun, hingga saat ini, pihak debitur mengaku tidak pernah menerima salinan resmi dokumen penting, termasuk perjanjian kredit maupun akta hak tanggungan yang ditandatangani di hadapan notaris.


“Sejak awal perikatan kredit pada 2014 hingga sekarang, klien kami tidak pernah diberikan salinan perjanjian kredit ataupun dokumen hak tanggungan. Ini menjadi persoalan serius karena menyangkut transparansi dan hak nasabah,” ujar Drajat saat memberikan keterangan.


Menurutnya, permasalahan semakin memanas ketika kliennya mengalami keterlambatan pembayaran angsuran dalam beberapa bulan terakhir. Alih-alih mendapatkan solusi, haji sudiyono justru menerima hingga tiga kali surat somasi dari pihak bank.


Drajat menilai langkah tersebut tidak hanya melanggar standar operasional prosedur (SOP) perbankan, tetapi juga dinilai tidak manusiawi. Ia bahkan menyebut adanya indikasi praktik penagihan yang menyerupai debt collector (DC), yang menurutnya tidak dikenal dalam sistem resmi perbankan.


“Kami melihat adanya tindakan-tindakan yang tidak sesuai prosedur. Cara penagihan yang dilakukan terkesan seperti debt collector ilegal, padahal dalam dunia perbankan tidak dikenal istilah tersebut secara resmi. Dan hal inipun sudah ditegaskan dalam aturan OJK berdasarkan pasal 62 ayat 1 dan ayat 2 peraturan OJK No. 22 tahun 2023 terkait kewajiban untuk menagih sesuai norma, tidak menekan, tidak mengintimidasi dan tidak mempermalukan debitur, Ini yang menjadi salah satu dasar kami mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum,” tegasnya.


Lebih lanjut, pihaknya menduga adanya pelanggaran terhadap sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, hingga ketentuan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Ach. Wahab, SH, menambahkan bahwa langkah hukum yang ditempuh tidak hanya terbatas pada gugatan di pengadilan. Pihaknya juga akan menempuh jalur administratif dengan melayangkan keberatan secara formal ke sejumlah lembaga terkait.


“Upaya hukum kami tidak berhenti pada gugatan saja. Kami juga akan mengajukan keberatan secara formil ke berbagai lembaga, termasuk OJK, Kementerian Keuangan, serta institusi lain yang memiliki kewenangan dalam pengawasan sektor perbankan,” jelasnya.


Ia menegaskan, apabila dalam proses hukum nantinya terbukti bahwa pihak BRI KCP Tayu melakukan perbuatan melawan hukum, maka pihaknya akan mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap operasional kantor cabang tersebut.


“Jika terbukti ada pelanggaran, kami akan meminta secara resmi agar dilakukan audit terhadap BRI KCP Tayu. Hal ini penting agar ada kejelasan dan tidak merugikan nasabah lainnya di kemudian hari,” tambahnya.


Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut aspek perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Publik kini menunggu bagaimana proses hukum berjalan di Pengadilan Negeri Pati, serta sejauh mana dugaan pelanggaran ini dapat dibuktikan di persidangan. (PT001)