PanturaPress.com, PATI – Kasus penjualan dua unit kapal yang menjadi barang jaminan kredit di Bank BPD Jawa Tengah (Jateng) Cabang Pati telah menjadi sorotan publik luas setelah informasi terkaitnya viral di berbagai platform media sosial. Menanggapi fenomena tersebut, Pimpinan Cabang Bank BPD Jateng Pati, Pramudianto, memberikan klarifikasi menyeluruh terkait kronologi permasalahan hingga posisi hukum yang diambil pihak bank dalam menangani perkara ini.
Kronologi Kredit: Debitur Mulai Macet Sejak Tahun 2017
Menurut Pramudianto, kredit yang menjadikan kedua kapal sebagai jaminan berasal dari debitur bernama Budi yang mengajukan pinjaman pada tahun 2014. Proses pembayaran angsuran berjalan dengan lancar selama sekitar tiga tahun, namun kemudian debitur mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran.
"Debitur mulai mengalami kredit macet sejak sekitar tahun 2017 dan hingga saat ini belum ditemukan solusi atau penyelesaian yang jelas terkait pembayaran tunggakan tersebut," jelasnya dalam keterangan resmi.
Proses Pelelangan Terpaksa Ditunda Akibat Klaim Pihak Ketiga
Sebagai upaya standar dalam menangani kredit bermasalah, pihak bank telah merencanakan proses pelelangan terhadap kedua kapal sebagai barang jaminan. Namun, rencana tersebut tidak dapat dilaksanakan karena munculnya pihak lain yang mengklaim telah melakukan transaksi pembelian terhadap objek jaminan tersebut.
"Pada tahap persiapan pelaksanaan pelelangan, tiba-tiba ada seseorang berinisial J yang datang ke kantor Bank BPD Jateng Cabang Pati dan mengaku telah membeli kedua kapal tersebut. Karena adanya klaim kepemilikan yang tidak tercatat di sistem bank, proses pelelangan harus ditunda dan kini kasus ini masuk dalam tahapan sengketa hukum," terangnya.
Data Kepemilikan Masih Terdaftar atas Nama Debitur
Pramudianto menegaskan bahwa berdasarkan catatan resmi yang dimiliki pihak bank, data kepemilikan barang jaminan berupa kedua kapal tersebut masih terdaftar atas nama debitur Budi dan belum mengalami perubahan administrasi apapun.
"Data jaminan yang kami simpan dan kelola sesuai prosedur perbankan masih berada atas nama debitur. Tidak ada permohonan atau proses perubahan kepemilikan yang tercatat secara resmi di bank, sehingga klaim dari pihak ketiga menjadi hal yang perlu diteliti lebih lanjut," tegasnya.
Apabila Ada Penjualan, Ini Diluar Kewenangan Bank
Menurut pihak bank, apabila benar terjadi transaksi penjualan terhadap barang jaminan tersebut tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Bank BPD Jateng, maka hal itu berada di luar kewenangan serta proses yang diatur dalam perjanjian kredit.
"Jika memang terbukti ada transaksi penjualan yang dilakukan terhadap jaminan kredit ini, maka tindakan tersebut dilakukan di luar kapasitas dan pengetahuan kami. Oleh karena itu, kami telah memulai langkah untuk melaporkan seluruh permasalahan ini ke Bank BPD Jateng Pusat agar ditindaklanjuti oleh tim hukum khusus yang akan melakukan kajian mendalam," lanjut Pramudianto.
Bank Akan Menempuh Langkah Hukum untuk Melindungi Hak
Pihak Bank BPD Jateng Cabang Pati menegaskan bahwa tidak akan tinggal diam dalam menghadapi kasus ini dan akan mengambil langkah-langkah hukum yang sesuai dengan ketentuan peraturan perbankan serta undang-undang yang berlaku di Indonesia.
"Jelas, kami akan melakukan segala upaya dan menempuh jalur hukum yang sah guna melindungi hak serta kepentingan bank sebagai pihak pemberi kredit. Kami juga berkomitmen untuk menjalankan proses secara transparan dan sesuai dengan standar hukum yang berlaku," pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat luas, terutama terkait mekanisme penjualan barang jaminan kredit, legalitas kepemilikan aset berharga, serta perlindungan hukum bagi kedua pihak yaitu lembaga perbankan dan debitur. (Aris)
