PanturaPress.com, Pati-Pada hari ini, 6 Februari 2026, dilaksanakan sidang lanjutan perkara nomor 179/Pid.B/2025/PN.Pati sebagai Terdakwa terdakwah H. Utomo bin Lanjimin, dengan agenda utama pembacaan putusan. Hasil putusan yang dibacakan oleh majelis hakim dengan Tegas menyatakan bahwa terdakwah H. Utomo bin Lanjimin dinyatakan bebas dari Tuntutan yang dihadapinya.
Izzudin Arsalan, SH. MH, kuasa hukum H. Utomo dari kantor hukum Faturrahman, SH. MH dan Rekan, menyampaikan detail proses yang telah dilalui dalam perkara ini.
"Setelah melalui tahapan persidangan yang panjang, hari ini kami menyaksikan pembacaan putusan yang sangat dinantikan. Selama proses persidangan, telah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh bukti dan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum, maupun bukti dan saksi yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwah," jelasnya.
Menurut penjelasan Izzudin Arsalan, majelis hakim dalam pertimbangannya telah secara cermat menelaah seluruh argumen dan pembelaan yang diajukan terutama dalam Pldeoi.
"Dimana dalam nota Pembelaan/Pldeoi, kami menyatakan bahwa perkara yang dihadapi Bapak Utomo merupakan kasus yang pernah diputus pada pengadilan sebelumnya dan kini diulang kembali, serta terkait dengan aspek yuridis yang menjadi dasar penting dalam pertimbangan hukum," ujarnya.
Lebih lanjut, kuasa hukum tersebut menyampaikan apresiasi terhadap konstruksi berpikir majelis hakim.
"Kami sangat mengapresiasi kerja keras dan kehati-hatian majelis hakim dalam mengadili perkara ini. Melalui proses yang transparan, akhirnya terungkap fakta kebenaran dan terwujudkan keadilan yang sesungguhnya, yang mengantarkan pada adanya putusan bebas bagi H. Utomo bin Lanjimin yg kita saksikan bersama hari ini," tambahnya.
Disi lain, kami harus menghormati dari pihak pelapor. Karena negara kita adalah Negara Hukum, sehingga kami juga melalui mekanisme hukum ini/ proses persidabgan inilah kami dapat menjawab semua tuduhan yg ditujukan kepada terdakwa, dimana putusannya majelis hakim menyatakan memebaskan klien kami dari tuntutan JPU. (PT001)
