Putusan Bebas Sugito: Apresiasi Kuasa Hukum terhadap Pertimbangan Majelis Hakim yang Adil .ignielParagraphAds {text-align:center; margin:15px 0px;} -->

Putusan Bebas Sugito: Apresiasi Kuasa Hukum terhadap Pertimbangan Majelis Hakim yang Adil

19 Februari 2026


PanturaPress.com
, Pati – Sugito, terdakwa dalam perkara nomor 202/Pid.B/2025.PN.Pti terkait kasus pemblokiran jalan yang terjadi pada tanggal 31 Oktober 2025, akhirnya dibebaskan setelah putusan dibacakan oleh Majelis Hakim hari ini. Keputusan ini disambut hangat oleh Izzudin Arsalan.,S.H.M.H kuasa hukum terdakwa dan mengapresiasi pertimbangan matang Majelis Hakim. Kamis, 19/2/2025.

 

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pati, Majelis Hakim dengan seksama mempertimbangkan pledoi yang diajukan oleh penasihat hukum Sugito. Pledoi tersebut secara khusus meminta agar terdakwa dipidana seringan-ringannya dan setelah putusan dibacakan agar terdakwa langsung di bebaskan, dengan harapan Sugito dapat kembali berkumpul bersama keluarganya.

 

"Melalui putusan majelis hakim terhadap terdakwa Sugito hari ini, Izzudin Arsalan.,S.H.MH selaku kuasa hukum sangat mengapresiasi. Majelis hakim yang telah mempertimbangkan dengan matang pledoi dari kuasa hukum yang meminta agar terdakwa setelah putusan dibacakan untuk segera dibebaskan," ujar kuasa hukum Sugito. 


"Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas putusan yang adil ini,"ucapnya kembali dengan singkat.

 

Kasus pemblokiran jalan ini sebelumnya menarik perhatian publik, terutama karena melibatkan Sugito sebagai sopir truk yang diduga mengangkut massa. Dengan putusan hari ini, diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

 

"Kami harap melalui kasus ini menjadi pembelajaran bersama agar tindakan pemblokiran jalan tidak terulang kembali dan masyarakat bisa mengambil hikmah dari adanya permasalahan ini," tambah kuasa hukum. Penegasan ini menggarisbawahi pentingnya menjaga ketertiban umum dan menemukan solusi damai dalam setiap permasalahan.

 

Putusan ini sekaligus menegaskan prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia, di mana setiap terdakwa berhak mendapatkan pertimbangan yang komprehensif dari Majelis Hakim. (PT001)