H. Utomo yang Bebas dari Tahanan Akan Datangi Unit 3 Polresta Pati untuk Tanyakan Kelanjutan Laporan Dugaan Tindak Pidana Laporan Palsu .ignielParagraphAds {text-align:center; margin:15px 0px;} -->

H. Utomo yang Bebas dari Tahanan Akan Datangi Unit 3 Polresta Pati untuk Tanyakan Kelanjutan Laporan Dugaan Tindak Pidana Laporan Palsu

10 Februari 2026


PanturaPress.com
, Pati-Setelah dinyatakan bebas melalui putusan Pengadilan Negeri Pati dan tidak lagi dalam keadaan tahanan, H. Utomo berencana untuk mendatangi Unit 3 Polresta Pati terkait dengan laporannya yang diajukan pada tanggal 17 Juli 2025. 


Laporan tersebut menyangkut dugaan tindak pidana laporan palsu, namun hingga saat ini H. Utomo belum mengetahui perkembangan atau sejauh mana proses laporan tersebut telah berjalan. 


Hal ini dikarenakan setelah mengajukan laporan, dirinya harus menjalani proses hukum yang akhirnya mengantarkan dia pada putusan bebas karena tidak terbukti salah.

 

Sebelum mengambil langkah lebih lanjut untuk menghadapi pihak kepolisian, H. Utomo akan terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan kuasa hukumnya. Tujuan konsultasi ini adalah untuk mengetahui langkah-langkah yang tepat agar proses laporan yang diajukan sebelumnya dapat segera berjalan kembali sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

 

"Ya, karena saya sebagai warga yang taat hukum harus menghadai permasalahan yang ada. Karena putusan Pengadilan Negeri Kelas 1 A Pati saya bebas tidak terbukti salah. Saya akan menanyakan laporan saya di Tim Penyidik 3 Polresta Pati tentang dugaan tindak pidana laporan palsu," terang H. Utomo dalam keterangannya.

 

Dirinya menegaskan bahwa langkah yang akan diambil merupakan bentuk komitmennya sebagai warga negara yang menghargai dan mematuhi sistem hukum di Indonesia, sekaligus untuk memastikan bahwa setiap proses yang terkait dengan dirinya berjalan dengan benar dan transparan. (PT001)