Terdakwa H. Tomo Jadi Korban Masa Transisi Pemberlakuan KUHAP Baru, Kuasa Hukum Sampaikan Keluhan Ketidakpastian Hukum -->

Terdakwa H. Tomo Jadi Korban Masa Transisi Pemberlakuan KUHAP Baru, Kuasa Hukum Sampaikan Keluhan Ketidakpastian Hukum

15 Januari 2026


PanturaPress.com
, Pati – Terdakwa H. Tomo menjadi korban dalam masa transisi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Hal ini disampaikan oleh Izzudin Arsalan., S.H., M.H., Kuasa Hukum H. Tomo dari kantor hukum Faturrahman dan Rekan. Kamis, 15/1/2016.

 

Pada tanggal 6 Januari 2026, saat sidang perkara H. Tomo berlangsung di Pengadilan Negeri Pati, Majelis Hakim secara resmi menyatakan bahwa KUHAP baru (UU Nomor 20 Tahun 2026) telah diberlakukan dalam persidangan tersebut. 


Namun, kemudian muncul Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 yang mengakibatkan pemeriksaan terhadap H. Tomo kembali menggunakan KUHAP lama (UU Nomor 8 Tahun 1981).

 

Saat ini, proses perkara H. Tomo masih dalam tahap pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh terdakwa, yaitu ahli pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM). 


Menurut kuasa hukum, kondisi ini membuat H. Tomo menjadi korban masa transisi karena dalam satu rangkaian proses pembuktian persidangan terjadi beberapa kali perubahan pemberlakuan hukum acara pidana. 


Hal tersebut sangat membingungkan dalam konteks kepastian hukum dan berpotensi berdampak signifikan terhadap hak terdakwa, proses pemidanaan, serta bentuk putusan pengadilan yang akan dikeluarkan nantinya.

 

Kuasa hukum berharap tim transisi yang telah dibentuk oleh beberapa lembaga/intansi negara dapat segera menyelesaikan persoalan ketidakpastian hukum pada masa transisi ini. 


Permasalahan ini muncul akibat adanya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 yang menjadi fokus perdebatan.

 

Menurut pandangan kuasa hukum, tafsir atau pemaknaan terhadap norma mengenai "sebelum pemeriksaan terdakwa" dalam Surat Edaran tersebut justru merugikan terdakwa. Sebaiknya, tafsir yang menguntungkan adalah pemeriksaan terdakwa dilakukan setelah adanya pemeriksaan saksi fakta atau ahli.

 

Di sisi lain, secara prinsip hukum, surat edaran seharusnya bersifat berlaku internal dan tidak berdampak terhadap pihak luar Mahkamah Agung, kecuali jika hal tersebut diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) – bahkan hal ini pun masih menjadi bahan perdebatan. 


Dalam konteks hukum tata negara, Undang-Undang harus ditempatkan pada tingkat yang lebih tinggi dibandingkan surat edaran lembaga negara. Prinsip utama yang seharusnya diterapkan dalam masa transisi adalah bahwa setiap kebijakan yang berkaitan dengan KUHAP baru harus dirancang sedemikian rupa agar dapat memberikan keuntungan bagi terdakwa. (PT001)