PanturaPress.com, PATI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada ratusan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah lama mengabdi dalam berbagai sektor pelayanan publik. Penyerahan SK dilakukan secara resmi oleh Bupati Pati, Sudewo, di lokasi Alun-Alun Pati yang menjadi titik temu bagi para penerima manfaat kebijakan ini. Selasa, 16/12/2025.
Kebijakan PPPK Paruh Waktu yang diinisiasi Pemkab Pati merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah daerah untuk memberikan kepastian status kerja bagi tenaga yang telah menjalankan peran penting dalam mendukung pelayanan publik. Tenaga tersebut tersebar di berbagai lingkungan, mulai dari organisasi perangkat daerah, satuan pendidikan, hingga fasilitas kesehatan yang menjadi ujung tombak pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Pati.
Jumlah penerima SK PPPK Paruh Waktu mencapai 3.523 orang, yang merupakan hasil verifikasi akhir dari total usulan sebanyak 3.527 orang yang diajukan Pemkab Pati kepada pemerintah pusat. Sebelumnya, kebijakan ini telah mendapatkan persetujuan resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), menjadikannya sesuai dengan arahan kebijakan nasional.
“Penyerahan SK ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah daerah untuk memberikan kepastian administrasi dan keberlanjutan kerja bagi tenaga yang selama ini sudah menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Bupati Sudewo dalam sambutannya saat penyerahan SK.
Dari total usulan yang diajukan, sebanyak empat calon penerima tidak dapat diproses lebih lanjut dikarenakan faktor administratif dan hukum yang menjadi pertimbangan utama dalam verifikasi yang dilakukan secara cermat oleh tim terkait. Proses seleksi dan verifikasi dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kondisi faktual di lapangan.
Bupati Sudewo menjelaskan bahwa kebijakan PPPK Paruh Waktu tidak disusun secara tergesa-gesa, melainkan melalui proses evaluasi mendalam yang mempertimbangkan dua aspek krusial: kondisi fiskal daerah dan arahan kebijakan nasional terkait reformasi birokrasi. Pemilihan skema paruh waktu diambil sebagai bentuk langkah adaptif dan kehati-hatian dalam mengelola keuangan daerah, mengingat kondisi keuangan Kabupaten Pati masih dalam tahap penguatan dan perlu dijalankan dengan prinsip tanggung jawab.
“Pemerintah daerah berupaya menjaga keseimbangan antara keberlanjutan pelayanan publik dan kemampuan keuangan daerah. Skema paruh waktu ini menjadi jalan tengah agar roda pelayanan publik tetap berjalan, tanpa mengabaikan prinsip pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang bertanggung jawab,” jelasnya.
Kebijakan ini juga dirancang secara bertahap dan berkelanjutan, sejalan dengan upaya Pemkab Pati untuk terus memperbaiki kondisi fiskal daerah di tahun-tahun mendatang. Bupati Sudewo menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus melakukan evaluasi berkala seiring dengan perbaikan kondisi keuangan.
“Ketika kondisi keuangan daerah semakin sehat, tentu pemerintah akan melakukan evaluasi dan memberikan perhatian yang lebih baik sesuai kemampuan daerah,” imbuhnya.
Harap Para PPPK Paruh Waktu Terus Tingkatkan Kapasitas dan Integritas dalam Pelayanan Publik
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Sudewo mengajak para penerima SK PPPK Paruh Waktu untuk terus menjaga integritas serta meningkatkan kapasitas diri guna memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Pati. Hal ini selaras dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang berorientasi pada kepentingan warga negara.
“Kami berharap para PPPK Paruh Waktu dapat menjadi bagian yang aktif dalam mendukung perbaikan pelayanan publik di Kabupaten Pati, dengan tetap mengedepankan profesionalisme dan dedikasi terhadap tugas yang diemban,” tutup Bupati Sudewo. (PT001)
