PanturaPress.com, PATI – Dalam rangka menyongsong Tahun Baru 2026, Pemerintah Kabupaten Pati resmi melarang penggunaan kembang api serta kegiatan yang menyebabkan keramaian. Larangan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Pemerintah Pusat yang telah disampaikan melalui surat resmi dari Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Pati. Senin, 29/12/2025.
Bupati Pati, Sudewo, menyampaikan kebijakan tersebut setelah memimpin Rapat Pengarahan Tahun Baru 2026 yang diikuti oleh kepala desa se-Kabupaten Pati, seluruh camat, serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pendopo Kabupaten Pati.
Rapat yang berlangsung pada hari ini juga menjadi ajang untuk menyampaikan surat resmi Kapolresta Pati bernomor R/1081/XII/IPP/2025 tanggal 29 Desember 2025.
Surat tersebut merujuk pada surat edaran dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) bernomor STR/3788/XII/YAN.2.7./2025 tanggal 24 Desember 2025, yang secara tegas menyatakan bahwa Polri tidak akan mengeluarkan izin maupun rekomendasi untuk penggunaan kembang api dan kegiatan keramaian dalam momen pergantian tahun kali ini.
Selain menerangkan dasar hukum larangan, Bupati Sudewo juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban, keamanan, serta produktivitas masyarakat tanpa adanya euforia berlebihan saat menyambut tahun baru.
Pengarahan ini bertujuan untuk mengajak seluruh unsur pemerintahan dari tingkat desa hingga daerah agar bersama-sama mencegah perilaku negatif yang sering muncul di malam pergantian tahun.
"Saya mengundang semua kepala desa, camat, dan OPD untuk memberikan satu pengarahan agar dalam menyambut tahun baru 2026 tidak ada euforia berlebihan dan foya-foya. Jangan sampai di warga ada tawuran, mabuk-mabukan, gangster, atau balap-balapan. Kepala desa harus menjaga desanya masing-masing," tegas Sudewo dalam rapat tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk keprihatinan pemerintah terhadap berbagai bencana yang telah terjadi di beberapa daerah di Indonesia, serta upaya untuk memastikan momen pergantian tahun berjalan dengan kondusif dan aman bagi seluruh masyarakat.
Selain menjaga kondusivitas wilayah, Bupati Sudewo mengingatkan agar seluruh kepala desa fokus menjalankan program dan kebijakan pemerintah daerah yang telah ditetapkan.
Beberapa program utama yang harus diutamakan meliputi pencapaian target panen sebanyak 10 ton per hektar, pengembangan tanaman tembakau di lahan kering, pengembangan perkebunan kopi dan buah-buahan seperti alpukat, hingga optimalisasi penyuluhan kesehatan melalui Puskesmas Desa.
"Semua program harus berjalan. Kepala desa tidak perlu main politik-politikan. Fokus bekerja melayani masyarakat dan membangun Kabupaten Pati dengan tulus. Soal politik ada waktunya sendiri," ujarnya.
Untuk tahun 2026 mendatang, Pemerintah Kabupaten Pati juga akan melanjutkan pembangunan serta penanganan infrastruktur jalan.
Pembangunan ini akan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati, serta didukung oleh anggaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Pusat.
Menurut Bupati Sudewo, alokasi anggaran untuk infrastruktur jalan tahun ini akan lebih besar dibandingkan dengan tahun 2025. (PT001)
