PanturaPress.com, Pati – Sidang lanjutan perkara perdata nomor 29/Pdt.G/2025 antara Kepala Desa Payang, Dewi Ernawati, melawan Kepala Desa Tambaharjo, Sugiyono alias Yoyong, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pati pada Senin, 17 November 2025.
Sidang kali ini menghadirkan sejumlah saksi penting, termasuk Camat Pati, Didik Rudiartono, serta saksi ahli dari Dispermades dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati.
Camat Pati, Didik Rudiartono, memberikan kesaksian mengenai upayanya melakukan mediasi antara kedua belah pihak pada tahun 2022. Mediasi tersebut melibatkan perangkat desa dan warga Desa Tambaharjo terkait permasalahan jalan penghubung antara Desa Tambaharjo dan Desa Payang, serta sengketa penebangan pohon randu. Didik juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah memediasi masalah pemotongan pohon randu pada tahun 2021, sebelum sengketa jalan mencuat.
Usai sidang, Dr. Deddy Gunawan, SH. MH., menjelaskan bahwa pihaknya menghadirkan saksi ahli dari DPUTR Kabupaten Pati dan dispermades Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan dari satu saksi fakta, yaitu Camat Pati, dan tiga saksi ahli yang terdiri dari dua perwakilan DPUTR (bagian wilayah dan bagian bina marga), serta satu ahli dari Dispermades.
Dalam keterangannya, Camat Pati mengakui bahwa mediasi yang dilakukannya tidak berhasil mencapai titik temu. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menyarankan agar Kepala Desa Payang menghubungi atau datang langsung ke Kepala Desa Tambaharjo untuk meminta pengelolaan jalan yang disengketakan. Namun, usulan tersebut ditolak oleh Kepala Desa Payang.
Saksi ahli pertama dari bagian penataan wilayah DPUTR menyatakan bahwa berdasarkan data Badan Informasi Geospasial (BIG), jalan yang menjadi sengketa tersebut berada di wilayah Desa Tambaharjo. Jika Desa Payang ingin memiliki jalan tersebut, mereka harus mengajukan permohonan kepada Desa Tambaharjo, disertai dengan pelepasan hak dari pihak Tambaharjo.
Saksi ahli kedua dari bina marga menambahkan bahwa jalan tersebut memang pernah dibangun oleh Desa Payang pada tahun 2017 dengan menggunakan dana desa. Namun, ia menekankan bahwa kepemilikan tanah di bawah jalan dan infrastruktur jalan adalah dua hal yang berbeda. Meskipun jalan tersebut telah di rabat beton oleh Desa Payang, tanah di bawah jalan tetap menjadi milik Desa Tambaharjo. Oleh karena itu, jalan tersebut sebaiknya diserahterimakan kepada Desa Tambaharjo. Ia memberikan contoh kasus serupa, yaitu jalan di Waduk Gembong yang dibangun oleh DPUTR, namun kemudian diserahkan kepada BBWS karena tanah di bawah jalan tersebut milik BBWS.
Saksi ahli ketiga dari Dispermades, yang merupakan bagian aset desa, menyatakan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016, aset desa tidak boleh dicatatkan jika berada di desa lain. Dengan demikian, tidak ada bukti yang mendukung klaim kepemilikan dari pihak penggugat.
