Sengketa Jalan Tambaharjo-Payang: Pengadilan Negeri Pati Gelar Pemeriksaan Setempat, Puluhan Aparat Keamanan Dikerahkan -->

Sengketa Jalan Tambaharjo-Payang: Pengadilan Negeri Pati Gelar Pemeriksaan Setempat, Puluhan Aparat Keamanan Dikerahkan

26 November 2025

Pengadilan Negeri Pati menggelar pemeriksaan setempat terkait sengketa jalan antara Desa Tambaharjo dan Desa Payang. Puluhan aparat keamanan dikerahkan untuk mengamankan jalannya pemeriksaan. Bagaimana kelanjutan sengketa ini? Simak selengkapnya!

PanturaPress.com
, Pati – Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati menggelar pemeriksaan setempat (PS) di lokasi jalan yang menjadi sengketa antara Desa Tambaharjo dan Desa Payang, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, pada Rabu (26/11/2025). Sidang lapangan ini merupakan bagian dari proses perdata dengan nomor perkara 29/Pdt.G/2025.

 

Pantauan di lokasi menunjukkan, puluhan aparat keamanan dari Polresta Pati, Kodim 0718 Pati, dan Satpol PP Kabupaten Pati diterjunkan untuk mengamankan jalannya PS. AKP Nanda P, KBO Polresta Pati, menjelaskan bahwa pengamanan ini dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan lancar dan kondusif.

 

"Kami berharap dari masing-masing warga untuk saling menahan diri supaya proses pemeriksaan setempat berjalan lancar," ujar AKP Nanda P di lokasi.

 

Sengketa jalan antara Desa Tambaharjo dan Desa Payang ini telah berlangsung cukup lama. Kepala Desa Tambaharjo, Sugiyono, yang akrab disapa Yoyong, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya menyelesaikan masalah ini melalui mediasi di tingkat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati, namun tidak membuahkan hasil.

 

"Dari awal saya masalah jalan ini terus jadi mediasi di Sekda, ternyata di Sekda mentok. Laporannya ditarik, lalu saya dilaporkan di Polresta Pati waktu itu masih Polres belum Polresta, ternyata nggak tahu nggak ada titik temu juga," ungkap Yoyong.

 

Yoyong menambahkan, pihaknya siap menunjukkan semua data yang dimiliki Desa Tambaharjo untuk membuktikan bahwa jalan tersebut masuk dalam wilayah administratif desanya.

 

"Saya sebagai kepala desa punya partisi peta wilayah. Insya Allah semua data mendukung untuk Desa Tambaharjo kalau jalan ini peta wilayah Desa Tambaharjo, makanya nanti mudah-mudahan dari pihak PN mengambil keputusan yang arif, tidak terintimidasi," tegasnya.

 

Kuasa hukum Kepala Desa Tambaharjo, Dr. Deddy Gunawan, SH. MH, menjelaskan bahwa dalam gugatan perdata ini, terdapat beberapa poin penting yang perlu dicermati. Salah satunya adalah kesepakatan batas desa antara Tambaharjo dan Payang pada tahun 2017, yang diperkuat dengan peta dari Badan Informasi Geospasial (BIG).

 

"Di tahun 2017 yang sama ada peta BIG, peta big itu untuk menjamin kepastian hukum wilayah-wilayah yang misalnya Tambaharjo wilayah hukumnya apa, di mana semua titik-titiknya di mana semua itu, tetapi dasarnya peta big," jelas Deddy.

 

Deddy menambahkan, pemutakhiran peta wilayah batas desa tahun 2022 milik desa Payang telah ditandatangani oleh seluruh desa yang berbatasan dengan payang. Sedangkan jalan yang disengketakan masuk wilayah Tambaharjo.

 

"Artinya apa? Semua sepakat bahwa wilayahnya hanya itu saja, artinya jalan ini berarti miliknya Tambaharjo. Nah, jalan yang dipersengketakan ini berdasarkan peta bik 2017 dan pemutakhiran 2022 itu juga sama, ini masuk wilayah Tambaharjo," tegasnya.

 

Sementara itu, Kepala Desa Payang, Ernawati, memiliki pandangan yang berbeda. Ia mengklaim bahwa jalan tersebut selama ini dirawat oleh warga Desa Payang, termasuk pengerasan dan betonisasi yang menggunakan dana desa. Selain itu, nenek moyang warga Payang juga telah menanam pohon randu di pinggir jalan tersebut.

 

Belum diketahui kapan putusan terkait sengketa jalan ini akan dikeluarkan. (PT001)