Sidang Sengketa Jalan Desa Tambaharjo-Payang Berlanjut, Bukti-Bukti Jadi Sorotan -->

Sidang Sengketa Jalan Desa Tambaharjo-Payang Berlanjut, Bukti-Bukti Jadi Sorotan

13 September 2025


PanturaPress.com
, Pati – Sidang lanjutan perkara perdata antara Kepala Desa Tambaharjo dan Kepala Desa Payang kembali digelar di Pengadilan Negeri Pati pada Kamis, 11 September 2025. Sidang kali ini memasuki tahap penyerahan berkas bukti-bukti yang akan menjadi bahan rujukan utama bagi majelis hakim dalam memutus perkara sengketa jalan desa yang menghubungkan Tambaharjo dan Payang.

 

Dalam sidang tersebut, Kepala Desa Tambaharjo, Sugiyono, yang bertindak sebagai tergugat, menyerahkan sejumlah bukti otentik. Bukti-bukti tersebut meliputi peta batas desa yang sah, sertifikat fasilitas umum desa, dan sertifikat tanah milik desa yang terkait dengan jalan yang disengketakan.

 

Sementara itu, Kepala Desa Payang yang diwakili oleh Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa), menyerahkan bukti berupa foto-foto yang menunjukkan pernah dilakukannya pengecoran jalan di area sengketa. Selain itu, diserahkan pula bukti foto yang memperlihatkan pemotongan pohon randu di sekitar jalan tersebut.

 

Menanggapi bukti-bukti yang diajukan oleh pihak Kepala Desa Payang, Sugiyono memberikan tanggapan. Ia mengakui bahwa memang pernah ada permohonan izin untuk melakukan pengecoran jalan dari pihak Desa Payang ke Desa Tambaharjo. Namun, ia menyoroti bukti foto pemotongan pohon randu yang diajukan.

 

"Kalau pernah melakukan pengecoran jalan, dulu memang benar pernah minta izin ke desa Tambaharjo. Tetapi, untuk bukti pemotongan pohon randu yang diajukan justru nanti akan melebar ke ranah pidana," ujar Sugiyono dengan tegas.

 

Sugiyono mempertanyakan legalitas pemotongan pohon randu tersebut. "Sekarang begini, kepala desa Payang memotong pohon randu yang berada di jalan tersebut apakah minta izin? Apakah pohon randu tersebut dulu yang menanam dia atau warganya? Kalau tidak merasa kan pencurian namanya," imbuhnya.

 

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis depan. Agenda sidang masih akan berfokus pada tahap pelengkapan bukti berkas dari pihak Kepala Desa Tambaharjo, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati.

 

Sengketa jalan desa antara Tambaharjo dan Payang ini telah menarik perhatian warga setempat. Diharapkan, dengan adanya bukti-bukti yang diajukan, majelis hakim dapat segera memberikan putusan yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak. (PT001)