PanturaPress.com, Pati – Sidang kasus dugaan penipuan investasi ayam potong dengan terdakwa Anifa kembali ditunda. Penundaan ini disampaikan oleh Darsono, SH. MH, kuasa hukum Anifa, usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Pati, Senin (25/08/2025).
"Sidang hari ini ditunda karena saksi-saksi yang dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum tidak hadir. Hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang hingga hari Rabu dengan agenda yang sama, yaitu pemeriksaan saksi," ujar Darsono kepada awak media.
Darsono juga menyoroti penetapan status tersangka terhadap kliennya yang dinilai prematur. Ia berpendapat kasus ini lebih tepat masuk ranah perdata daripada pidana.
"Kami meyakini bahwa kasus ini lebih tepat sebagai wanprestasi, bukan penipuan. Perjanjian investasi ini telah diperbarui sebanyak tujuh kali di hadapan notaris. Klien kami juga telah menyetor dana sebesar Rp 1,25 miliar sebagai pengurang pokok hutang," jelasnya.
Selain itu, Darsono mengungkapkan bahwa kliennya telah menyerahkan jaminan berupa dua bidang tanah, masing-masing di Rembang dan Margoyoso. Pihaknya mempertanyakan dasar pidana dalam kasus ini, mengingat adanya perjanjian yang sah di hadapan notaris, setoran dana yang signifikan, dan jaminan yang telah diberikan.
"Unsur niat jahat dalam tindak pidana penipuan tidak terpenuhi dalam kasus ini. Niat jahat itu muncul jika uang digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa memberikan jaminan. Sementara dalam kasus ini, jaminan yang kami berikan sangat mumpuni," tegas Darsono.
Darsono juga menyoroti status tersangka Anifa yang ditetapkan pada bulan Januari, sementara perjanjian investasi masih berjalan dan belum memasuki masa wanprestasi.
Menurutnya, penetapan tersangka ini terkesan terburu-buru dan tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya.
"Bagaimana mungkin klien kami ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Januari, sementara kontrak belum berakhir dan belum ada wanprestasi? Ini yang kami pertanyakan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Darsono mengungkapkan bahwa pada persidangan sebelumnya, kedua notaris yang terlibat dalam perjanjian investasi tersebut menyatakan bahwa proses perjanjian dilakukan dengan sukarela dan tanpa paksaan.
"Para notaris menyatakan bahwa perjanjian dilakukan dengan senang, riang, dan gembira. Lalu, bagaimana mungkin kasus ini disebut sebagai kebohongan atau penipuan?" tanya Darsono.
Pihak kuasa hukum Anifa berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti yang diajukan dalam persidangan.
Mereka yakin bahwa kasus ini lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata, mengingat tidak adanya unsur pidana yang terpenuhi. (Aris)
