PanturaPress.com, Pati-Keputusan kontroversial Bupati Pati untuk menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250% telah memicu gelombang unjuk rasa di kalangan warga Pati, di tengah ekonomi yang lesu dan tingkat pengangguran yang tinggi. Media sosial telah menjadi saluran utama untuk menyampaikan ketidakpuasan yang meluas ini.
Kemarahan semakin meningkat ketika Bupati juga memberlakukan pajak 10% atas penjualan pedagang kaki lima (PKL), sebuah tindakan yang, setelah protes, dicabut.
Namun, kenaikan 250% pada PBB-P2 tetap berlaku meskipun ada protes dari warga, mahasiswa, dan tokoh masyarakat. Bupati, alih-alih berdialog, telah menanggapi dengan pernyataan menantang, bahkan menantang masyarakat untuk melakukan mobilisasi, meyakinkan bahwa bahkan 50.000 orang pun tidak akan mengubah keputusannya.
Dia menolak tuduhan tirani, dengan alasan bahwa kenaikan PBB-P2 diperlukan untuk membiayai infrastruktur dan layanan publik, membenarkannya dengan argumen bahwa kenaikan tersebut bersifat tahunan dan oleh karena itu tidak mewakili beban yang berlebihan bagi wajib pajak.
Namun, kenyataan bertentangan dengan pernyataan Bupati. Banyak warga melaporkan kenaikan bukan 250%, tetapi 1000% bahkan 2000%, yang menghasilkan kemarahan dan ketidaknyamanan yang lebih besar.
Ketidaksesuaian antara apa yang diumumkan dan apa yang diterapkan telah memperburuk konflik.
LBH-AMAN Mengecam Kebijakan Fiskal Bupati Pati
Menghadapi situasi ini, Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Maritim Nusantara (LBH-AMAN) telah mengeluarkan pernyataan yang mengutuk keras kenaikan 250% pada PBB-P2, menganggapnya sebagai tindakan yang tidak adil dan tidak sensitif dalam konteks krisis ekonomi dan pengangguran.
LBH-AMAN mengkritik tanggapan arogan dan anarkis pemerintah daerah terhadap protes warga, menunjukkan bahwa tindakan ini melanggar hak asasi manusia yang mendasar untuk berkumpul, berserikat, dan kebebasan berekspresi, hak-hak yang dijamin oleh Konstitusi.
LBH-AMAN berpendapat bahwa Peraturan Bupati Pati Nomor 17 Tahun 2025, yang menetapkan kenaikan PBB-P2, melanggar undang-undang yang lebih tinggi dan bertentangan dengan prinsip-prinsip penyusunan peraturan, terutama di bidang peraturan daerah.
Oleh karena itu, LBH-AMAN menuntut Bupati Pati untuk mencabut kebijakan fiskal yang kontroversial ini.
Penulis :
Slamet Susilo
Aktivis Hukum, LBH AMAN, Pakar Hukum
