PanturaPress.com, Pati – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan pihak-pihak terkait di pemerintahan daerah. Rapat perdana Pansus telah dilaksanakan pada tanggal 13 Agustus 2025, menghasilkan beberapa poin penting yang akan menjadi dasar kerja Pansus ke depan. Kamis, 14/8/2025.
Dalam rapat tersebut, Pansus menyepakati untuk menggandeng ahli hukum pidana dan ahli hukum tata negara sebagai pendamping. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses investigasi berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Selain itu, Pansus juga telah mengidentifikasi masalah hukum yang akan menjadi fokus investigasi, serta pihak-pihak terkait yang akan diundang untuk memberikan keterangan.
Ketua Pansus, Teguh Bandang dari Fraksi PDIP, menyatakan bahwa pada hari Kamis, 14 Agustus 2025, Pansus akan mengadakan rapat dengan ahli hukum. Setelah itu, Pansus akan melanjutkan dengan mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak-pihak terkait lainnya untuk dimintai keterangan. Teguh Bandang juga mengundang seluruh aliansi masyarakat Pati untuk menyaksikan rapat Pansus, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Sekretaris Pansus, Muntamah dari Fraksi PKB, menjelaskan bahwa hasil investigasi Pansus nantinya akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Pati. Setelah itu, DPRD akan melakukan hak menyatakan pendapat. Hasil Paripurna hak menyatakan pendapat ini akan disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA).
Wakil Ketua Pansus, Joni Kurnianto dari Fraksi Demokrat, menambahkan bahwa MA wajib memberikan pendapat paling lama 30 hari kerja sejak menerima usulan dari DPRD Pati. Jika MA menyatakan terbukti adanya pelanggaran hukum, usul DPRD untuk memakzulkan Bupati Pati akan diteruskan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Sebaliknya, jika MA menyatakan tidak terbukti, maka usulan pemakzulan Bupati Pati oleh DPRD dinyatakan batal.
Berdasarkan hasil Paripurna DPRD, masa tugas Pansus Hak Angket ini adalah 60 hari. Dengan waktu yang terbatas ini, Pansus diharapkan dapat bekerja secara efektif dan efisien untuk mengungkap fakta-fakta terkait dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.
Berikut adalah susunan pimpinan Pansus Hak Angket DPRD Pati:
- Ketua: Teguh Bandang (PDIP)
- Wakil Ketua: Joni Kurnianto (Demokrat)
- Sekretaris: Muntamah (PKB)
PanturaPress akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada masyarakat. (PT001)
