-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Pria 75 Tahun Berjuang 17 Tahun Kembalikan Tanah dan Bangunannya yang Hilang Akibat Lelang Bermasalah

09 Juni 2025 | Juni 09, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-09T04:45:24Z


PanturaPress.com
, Grobogan – Suwarto (75), warga Grobogan, telah berjuang selama 17 tahun (2008-2025) untuk mendapatkan kembali tanah dan bangunannya yang hilang akibat proses lelang yang diyakininya bermasalah.  Tanah dan bangunan tersebut, yang memiliki SHM Nomor 3146 atas namanya, terletak di Desa Panunggalan, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan.

 

Pada 19 September 2008, tanah dan bangunan tersebut dilelang oleh Bank Rakyat Indonesia Cabang Purwodadi melalui KPKNL Semarang.  Suwarto, bersama mantan muridnya, BY, membuat kesepakatan lisan bahwa BY akan menjadi pemenang lelang atas nama Suwarto. Suwarto kemudian melunasi harga lelang dan bea lelang sebesar Rp 127.462.000.

 

Namun,  pada akhir Agustus 2010, ketika Suwarto hendak mengambil sertifikat, pejabat lelang menjelaskan bahwa salinan risalah lelang telah diberikan kepada BY. BY  mengaku akan menggunakan salinan tersebut untuk menagih uang dari Suwarto, padahal tidak ada hutang di antara keduanya.  Suwarto diminta mengambil kembali salinan risalah tersebut dari BY, namun hingga kini tidak pernah dikembalikan.

 

Pada September 2011, Suwarto baru mengetahui bahwa salinan risalah lelang tersebut digunakan untuk mendapatkan bukti pelunasan dari notaris di Purwodadi.  Bukti pelunasan dan BHTP kemudian digunakan BY untuk mengambil sertifikat di Bank BRI Purwodadi.  Pada Maret 2012, sertifikat SHM 3146 resmi atas nama BY.

 

Sejak 2008, Suwarto telah berupaya keras mendapatkan kembali tanah dan bangunannya, termasuk melalui jalur hukum.  Ia mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang saat ini masih dalam proses kasasi.  Ia juga telah melaporkan kasus ini ke polisi, namun beberapa laporan di SP3.

 

Pada Januari 2025, didampingi oleh kantor hukum Dian Puspitasari, SH dan Rekan, Suwarto mengambil beberapa langkah hukum baru.  Ia mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Tengah untuk mendapatkan kejelasan dan dokumen terkait perubahan kepemilikan.  


Namun, ATR/BPN Purwodadi dua kali mangkir dari sidang.  Suwarto juga mengajukan gugatan pembatalan hasil lelang ke PN Grobogan karena proses lelang yang dianggap cacat prosedur dan administrasi.  


Ia juga kembali mempertanyakan laporan penipuan dan penggelapan yang di-SP3 serta laporan pemberian keterangan palsu yang belum ada kejelasan.  Perjuangan Suwarto untuk mendapatkan kembali haknya masih terus berlanjut. (Ars)

×
Berita Terbaru Update