PanturaPress.com, Klaten – Dalam sebuah operasi gabungan yang berhasil, tim gabungan dari Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah, dan Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil meringkus BP (31), pemilik modal utama sebuah sindikat perdagangan satwa liar dilindungi. Penangkapan yang terjadi pada 14 Juni 2025 pukul 18.00 WIB di Kecamatan Wedi, Klaten, menandai babak baru dalam upaya pemberantasan kejahatan lingkungan di Jawa Tengah.
Penangkapan BP merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan S (32), yang tertangkap tangan pada 6 Agustus 2024 memperdagangkan burung Cica Daun Besar (Chloropsis sonnerati), spesies yang dilindungi.
S, yang berperan sebagai operator lapangan, mengungkap peran sentral BP sebagai otak di balik operasi ilegal tersebut.
Setelah dua kali panggilan resmi diabaikan dan informasi pelarian BP diperoleh, tim gabungan melakukan pencarian intensif yang akhirnya membuahkan hasil.
Setelah ditangkap, BP langsung dibawa ke Kantor Pos Gakkum Semarang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, ia ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Jawa Tengah untuk proses penyidikan dan pemeriksaan lanjutan.
BP dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
Kepala BKSDA Jawa Tengah, Darmanto, menyatakan dukungan penuh terhadap operasi ini, menekankan pentingnya penegakan hukum yang menyeluruh dalam melindungi satwa liar dan mengedukasi masyarakat tentang dampak serius dari perdagangan ilegal.
"Penindakan ini bukan hanya menyelamatkan satwa dilindungi, tetapi juga memberikan pesan kuat bahwa memelihara satwa liar secara ilegal adalah pelanggaran serius," tegas Darmanto.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, menambahkan bahwa strategi penegakan hukum kini bergeser dari fokus pada pelaku lapangan menuju pembongkaran jaringan kejahatan terorganisir.
Penangkapan BP merupakan langkah strategis untuk memutus rantai pasokan ilegal.
Hasil pemantauan digital menunjukkan BP terlibat dalam perdagangan daring satwa dilindungi secara berulang. Aswin menekankan pentingnya pendekatan yang berbasis intelijen, teknologi siber, dan kolaborasi antar sektor.
Aswin menegaskan komitmen Kementerian Kehutanan dalam memberantas perdagangan satwa liar dilindungi sebagai bagian dari strategi nasional untuk menjaga keanekaragaman hayati Indonesia.
"Konservasi hari ini bukan hanya perlindungan spesies, tetapi perjuangan untuk menjaga masa depan ekologis bangsa dan memperkuat posisi Indonesia dalam diplomasi kehutanan global," ujarnya.
Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa tindakan hukum ini tidak hanya melindungi spesies terancam punah, tetapi juga memperkuat ketahanan ekosistem nasional dan kontribusi Indonesia dalam keseimbangan ekologis global. (Aris)
