PanturaPress.com, Sumenep - terkait pengungkapan kasus yang ditangani polres Sumenep, yang mana Sumenep harus bersih bersih dari segala korupsi maupun kasus yang merugikan masyarakat.
Dari itu Sarkawi selaku penanggung jawab organisasi BRIGADE 571 di 4 kabupaten sala satunya kabupaten Sumenep, mengapresiasi keberhasilan bapak Kapolres AKBP Rivanda*s.i.k selama 2 bulan sudah banyak prestasi.
Namun menurut Sarkawi selaku ketua Brigade 571 TMP wilayah Madura, masih ada yang belum tersentuh oleh bapak Kapolres Sumenep, Terkait laporan Brigade 571 TMP wilayah Madura dan pokmaswas kelautan, terkait kasus pembangunan pelabuhan TUKS(Terminal untuk kepentingan sendiri) yang berada di desa Kalianget timur, kecamatan Kalianget kabupaten Sumenep.
Yang mana kasus tersebut sudah dilaporkan sejak tahun 2021, ke Mapolres Sumenep, dan kasus tersebut sudah ditangani oleh penyidik polres Sumenep,
Dari penyelidikan sampai ke gelar perkara, naik ke penyidiknya di tahun 2025, namun penyidik belum bisa menentukan apakah kasus tersebut ada unsur pidananya atau tidak, sampai berita ini tayang penyidik belum menetapkan tersangka, atau kasus tersebut tidak limpahkan pihak kejaksaan negeri sumenep.
Dari itu Sarkawi menilai ada keanehan dalam penanganan kasus tersebut, padahal sudah jelas pembangunan pelabuhan TUKS tersebut, dibangun di atas lahan pantai bawa laut, yang seharusnya pemilik pelabuhan mengantongi izin Reklamasi terlebih dahulu, sebelum di bangun, dan apalagi ke 5 pemilik pelabuan TUKS tersebut sampai berita ini tayang belum mengantongi izin operasi Onal dan izin membangun.
Menurut sarkawi kasus tersebut ada keterlibatan dari oknum pejabat pemerintah yang membekengi, baik dari tingkat ke palala desa Kalianget timur Camat Kalianget Kalianget, BPN Sumenep, dinas Dinas kelautan dan perikanan, dinas lingkungan hidup DLH, dinas perizinan terpadu satu pintu DPMPTSP, maupun dinas perhubungan, dan Syahbandar Kalianget.
Dan sampai tahun 2025 pelapor, mendapatkan pemberitahuan Melalui sp2hp ke 16, yang bunyinya terhambat dengan 2 pemilik pelabuhan TUKS tersebut yang tidak memenuhi panggilan selama 2 kali panggilan tidak hadir.
Terbukti dari 5 pelabuhan TUKS yang dibangun di perairan gersik putih tersebut di bangunan diatas lahan pantai bawah laut.
Dari ke 5; pelabuhan TUKS tersebut, ada satu yang mengantongi ijin UKL UPL dan ijin membangun atau IMB, yang dikeluarkan oleh dinas yang bersangkutan, dengan mengacu pada kepemilikan sertifikat atau SHM, sebidang tanah kosong milik negara dengan nomer 730, dengan luas 13.950 M2 atas nama Sri sumarlina ningsih, namun kenyataannya di lapangan bangunan pelabuhan TUKS tersebut yang mendapat ijin UKL UPL dan ijin membangun keberadaannya di bangun di atas lahan pantai bawah laut, yang semestinya melampirkan ijin Reklamasi terlebih dulu.
Ironisnya dalam pengakuannya tidak ada lampiran dukumin ijin Reklamasi, kenapa dinas lingkungan hidup DLH dan dinas perijinan terpadu satu pintu DPMPTSP, memberikan rekomendasi, terhadap pemohon, PT Asia Madura milik Sri sumarlina ningsih.
Sedangkan yang sisanya 4 pelabuhan TUKS tersebut belum mengantongi izin membangun dan izin operasional. Namun kenyataannya di lapangan dari tahun 2015 sampai sekarang ke 5 pelabuhan TUKS tersebut, melakukan kegiatan bongkar muat.
Dari itu sarkawi minta selaku pelapor pada bapak Kapolres AKBP Rivanda s.i.k, dan kasat Reskrim polres Sumenep sekalian bapak yang menangani, kasus tersebut tidak di permainkan, dan segera dilimpahkan ke kejaksaan negeri sumenep, ungkap Sarkawi.(Min)